Pengetahuan Umum PKN

PPKN Kelas 7: Mengenali Macam-macam Norma

Tatanan hidup tersebut biasanya disebur norma. Norma dibentuk untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia sehingga dapat terwujud ketertiban dan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Tribunnews.com
Ilustrasi Norma 

TRIBUNJOGJA.COM - Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan seringkali menimbulkan perselisihan, perpecahan bahkan sampai terjerumus kehancuran. Oleh karena itu, menghindari adanya perselisihan akibat perbedaan kepentingan, diperlukan suatu tatanan hidup berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat.

Tatanan hidup tersebut biasanya disebur norma. Norma dibentuk untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia sehingga dapat terwujud ketertiban dan kedamaian di masyarakat.

Berikut beberapa norma-norma yang ada di masyarakat,

1.Norma Kesusialaan

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan suara hati nuarani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau kebaradaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya.

Norma kesusilaan sebagai bisiskan hati nuarani tentunya memiliki keterkaitan dengan norma agama. Hal itu juga mengandung arti bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan.

Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik dan yang buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan manusia.

Karena norma susila berasal dari hati nuarani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul rasa penyesalan.

2.Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya.

Manusia sebagai makhluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati mana yang pantas dan mana yang tidak pantas.

Norma kesopanan dalam tatanan masyarakat memuat aturan tentang pergaulan masyarakat antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain bertamu ke rumah orang lain dan sebagainya.

Tata cara dalam pergaulan masyarakat yang berlangsung lama akan tetap melekat secara kuat dan dirasakan menjadi adat istiadat.

Salah satu perbedaan antara kebiasaan dengan adat istiadat adalah tingkatan sanksi yang diberikan pada pelanggaran yang terjadi.

3.Norma Agama

Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang bersumber dari wahru Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal daro Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia.

Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam kehidupannya.

Penganut agama meyakini harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan hal-hal yang dilarang-Nya.

Norma agama hanya akan dipatuhi oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada Tuhan) tidak akan mentaati dan mempercayi adanya norma agama.

4.Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat.

Pada hakikatnya, norma hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Untuk itulah, setiap noram hukum memiliki dua macam sifat yaitu,

a.Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut.

b.Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut.

 

(MG An-Nafi)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved