Satpol PP Bantul Temukan Ratusan Batang Rokok Tak Bercukai dan Ilegal

Satpol PP Kabupaten Bantul kembali menemukan ratusan batang rokok tidak bercukai atau ilegal.

TRIBUNJOGJA.COM/ Dok. Satpol PP Bantul
Satpol PP Bantul bersama sejumlah belah pihak melakukan operasi rokok tidak bercukai dan ilegal di sejumlah tempat di Kabupaten Bantul, belum lama ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul kembali menemukan ratusan batang rokok tidak bercukai atau ilegal.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati, mengatakan temuan itu didapatkan dari pelaksanaan operasi bersama pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal dengan fokus untuk memberantas peredaran rokok tidak bercukai atau rokok ilegal.

Disampaikannya, operasi rokok tidak bercukai atau rokok ilegal dilakukan oleh jajarannya bersama Bea Cukai Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Bantul, Diskominfo Bantuk, DKUKMPP Bantul dan Staff Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Bantul pada Rabu (13/12/2023) lalu.

"Operasi itu menyasar tiga tempat dari dua kapanewon yakni di Kapanewon Bambanglipuro dan Kapanewon Jetis," ungkapnya kepada awak media, Minggu (17/12/2023).

Hasil operasi gabungan pertama di wilayah Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro didapatkan hasil temuan berupa 180 batang rokok non cukai di bawah etalase warung.

"Kemudian, warung yang dikunjungi kedua juga berlokasi di kalurahan Sidomulyo dan ditemukan 500 batang rokok non cukai di atas etalase warung," beber Tatik.

Setelah itu, pihaknya melakukan operasi di lokasi ketiga yang berada di Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis.

Namun, dalam operasi di lokasi ketiga itu tidak ditemukan adanya rokok tidak bercukai atau rokok ilegal.

"Tiga lokasi itu kami pilih berdasarkan laporan intelejen Satpol PP Kabupaten Bantul yang kemudian dilakukan operasi rokok tidak bercukai atau rokok ilegal," urai Tatik.

Terkait hasil temuan rokok tidak bercukai atau rokok ilegal, Tatik mengatakan bahwa hal itu telah dilakukan penyitaan oleh jajaran Bea Cukai Yogyakarta.

Lalu, pihak-pihak yang melanggar atau mengedarkan rokok tidak bercukai atau rokok ilegal dilakukan pemberkasan administrasi dan diberikan sanksi berupa denda senilai jutaan rupiah.

"Selanjutnya, kami memberikan informasi dan mengimbau kepada penjual atau pemilik toko/warung untuk tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal," paparnya.

"Karena, hal itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang cukai," tandas Tatik.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved