Hasil Penyelidikan Sementara, Bus PO Handoyo Melaju Kecepatan Tinggi Saat Lewati Tikungan

Sopir bus bernama Rinto Katana (28) tersebut mengemudikan bus mulai dari Kendal setelah menggantikan sopir utama.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TribunJabar
Kecelakaan maut dialami Bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor di Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023) sore. 

TRIBUNJOGJA.COM, PURWAKARTA - Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi menyebut Bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor yang mengalami kecelakaan di KM 72 Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Jumat (15/12/203) sore, dikemudikan oleh sopir kedua.

Sopir bus bernama Rinto Katana (28) tersebut mengemudikan bus mulai dari Kendal setelah menggantikan sopir utama.

Saat kejadian, bus mengangkut 22 orang, dimana 12 orang di antaranya tewas dan tujuh lainnya luka.

Menurut Edwin, berdasarkan hasil dari olah TKP, polisi tidak menemukan adanya upaya pengereman secara signifikan dari sopir.

"Minim jejak pengereman, terlihat tidak ada upaya rem yang signifikan. Kami akan memeriksa kondisi bus terlebih dahulu apakah supir tidak melakukan pengereman atau rem pada bus tidak berfungsi," ucapnya dikutip dari TribunJabar, Sabtu (16/12/2023).

Polisi sendiri sudah melakukan olah TKP pada Sabtu (26/12/2023) siang.

Pihak kepolisian melakukan olah TKP menggunakan 3D Scanner.

Baca juga: Update Kecelakaan PO Handoyo di Cipali, Bus Posisi Gigi 6, Diduga Melebihi Batas Kecepatan Maksimum

Setidaknya, ada 20 titik yang dilakukan perekaman gambar video menggunakan alat tersebut.

Edwin mengatakan, bus Handoyo dikemudikan oleh Rinto Katana (28) yang merupakan supir kedua dari bus Handoyo.

"Jadi bus setiba di Kendal melakukan pergantian supir, nah dari Kendal itu Rinto yang mengemudikan bus hingga akhirnya alami kecelakaan di Tol Cipali saat hendak mengambil penumpang di Purwakarta," katanya.

Berdasarkan olah TKP lainnya, ia menyebutkan bahwa kendaraan saat melintas di lokasi kejadian diduga melebihi batas kecepatan maksimal.

"Jadi batas kecepatan itu seharusnya 40 Km/jam, namun bila dilihat dari kerusakan yang ada dan minimnya pengereman, diduga bus melintas melebihi batas maksimal," ujar Edwin.

Terkait perstiwa itu, ia mengatakan bahwa sudah memintai keterangan supir dan memeriksa empat orang saksi.

"Kami sementara mendapatkan data bahwa supir sudah memiliki SIM B2 umum, kemudian informasi dari penumpang yang kami dapatkan adalah pada saat sebelum memasuki tikungan, kecepatan bus masih dalam kondisi tinggi dan di TKP kami juga menemukan minim jejak rem," ucap Edwin. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved