Pengetahuan Umum PKN
Materi PKN Kelas 10: Mengetahui Dasar Hukum HAM di Indonesia
Dalam perundang-undangan, setidaknya terdapat empat hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM. Pertama, dalam UUD 45. Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia diatur dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan dalam pemajuan dan perlindungan HAM.
Dalam perundang-undangan, setidaknya terdapat empat hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM. Pertama, dalam UUD 45. Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam perundang-undangan tertulis memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat kuat, karena perubahan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia dilakukan melalui proses amandemen dan referendum.
Adapun, kelemahanya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang bersifat global, seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi Republik Indonesia.
Sementara itu, bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.
Adapun, pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya memiliki kelemahan pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Berikut peraturan tertulis tentang HAM di Indonesia,
1.Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara
a.Undang-Undang Dasar 1945
Jaminan perlindungan atas hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat (1).
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat (2).
- Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28.
- Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat (2).
- Hak dalam usaha pembelaan negara, pasal 30.
b.Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Jaminan pemajuan hak asasi manusia, dalam Konstitusi RIS 1949, diantaranya adalah sebagai berikut.
- Hak diakui sebagai person oleh UU (The Right to recognized as a person under the Law) Pasal 7 Ayat (1).
- Hak persamaan di hadapan hukum (The right to equality before the law), Pasal 7 Ayat (2).
- Hak persamaan perlindungan menentang diskriminasi (The right to equal protection againts discrimination), Pasal 7 Ayat (3).
- Hak atas bantuan hukum (The Right to Legal assistance), Pasal 7 Ayat (4).
- Hak atas keamanan personal (The Right to personal security), Pasal 8.
c.Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Perlindungan dan materi muatan hak asasi manusia dalam UndangUndang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Hak atas kebebasan agama, keinsyafan batin, dan pikiran, Pasal 28.
- Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, Pasal 19.
- Hak atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang, Pasal 20.
- Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan diatur dengan undangundang, Pasal 21.
- Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, bahkan hak berdemonstrasi dan mengajukan pengaduan kepada penguasa, Pasal 22.
d.Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya, Pasal 28 A .
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, Pasal 28 B Ayat (1) .
- Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Pasal 28 B Ayat (2).
- Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, Pasal 28 C Ayat(1).
- Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, Pasal 28 C Ayat (1).
Masih banyak lagi pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang hak asasi.
2.Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR
Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan Sikap Bangsa Indonesia Terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
3.Pengaturan HAM dalam Undang-Undang
Pengaturan HAM juga dapat dilihat dalam Undang-undang yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, antara lain adalah sebagai berikut.
- UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
- UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
- UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
4.Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
Pengaturan HAM dalam peraturan pemerintah dan Keputusan Presiden, diantaranya adalah sebagai berikut.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
- Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 181 Tahun 1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita.
- Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia Perserikatan BangsaBangsa serta tindak lanjutnya.
- Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar.
- Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001.
(MG An-Nafi)
Materi PKN Kelas 11: Penyelenggara Negara Serta Asas-Asasnya |
![]() |
---|
Materi PKN Kelas 11: Bahas Apa Itu Masyarakat Demokratis hingga Tujuan Negara Demokrasi |
![]() |
---|
Materi Pelajaran PKN SMA Kelas 11: Nilai dan Budaya Demokrasi serta Demokratisasi |
![]() |
---|
Materi PKN Kelas 11 : Keterbukaan Pemerintah Lengkap dengan Definisi dan Ciri-Cirinya |
![]() |
---|
Materi PKN Kelas 11 : Keadilan Sosial dan Pentingnya Jaminan Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.