Komentar Mahfud MD Soal Peternak Kambing di Serang Ditetapkan jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri

Mahfud MD berpandangan, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri tidak dapat dipidana

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023).Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus peternak kambing asal Serang yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pencuri yang menyerangnya turut dikomentari oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukun dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Peternak kambing bernama Muhyani (58) tersebut sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Serang atas kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pencuri bernama Waldi tewas.

Muhyani menyerang Waldi dengan gunting setelah sebelumnya diserang oleh korban menggunakan golok.

Waldi kemudian ditemukan tewas di sawah setelah kabur karena aksi pencuriannya diketahui oleh Muhyani.

Muhyani sendiri sebelumnya sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang setelah berkas perkaranya diserahkan penyidik ke penuntut umum.

Namun akhirnya JPU menangguhkan penahanannya.

Menyikapi kasus tersebut, Mahfud MD berpandangan, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri tidak dapat dipidana.

Ada unsur pemaaf sehingga orang tersebut tidak boleh dihukum.

“Kalau di dalam hukum orang yang melakukan tindak pidana karena membela diri, jadi keadaan terpaksa, kemudian (timbul) keadaan pemaaf, itu tidak boleh dihukum,” kata Mahfud saat ditemui di Teuku Umur, Menteng, Jakarta Pusat, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, orang yang melakukan tindak pidana tidak boleh dihukum jika dalam kondisi membela diri dan keadaan terpaksa.

Mahfud kemudian menceritakan saat dirinya membebaskan korban pencurian bernama Mohamad Irfan Bahri.

Saat itu Mohamad Irfan Bahri dibegal dua orang, dimana para pelaku berusaha untuk mengambil sepeda motornya.

Para pelaku yang melakukan aksinya di jembatan Summarecon, Kota Bekasi pada 2018 silam itu bersenjatakan celurit.

Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Penetapan Peternak Kambing di Serang Sebagai Tersangka Setelah Tusuk Pencuri

Baca juga: Kronologi Peternak Kambing di Serang jadi Tersangka Gara-gara Membela Diri Saat Pencuri Menyerangnya

Irfan kemudian melakukan perlawanan sehingga salah satu korbannya tewas. Sementara satu pelaku lainnya kabur melarikan diri.

Setelah kejadian pembegalan itu, Irfan kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved