Penjelasan Polisi Soal Penetapan Peternak Kambing di Serang Sebagai Tersangka Setelah Tusuk Pencuri

Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023).Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten. 

TRIBUNJOGJA.COM, SERANG - Kasus seorang peternak kambing di Serang, Banten ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan karena menusuk pencuri yang hendak mengambil hewan peliharaannya menjadi perhatian publik.

Peternak bernama Muhyani tersebut menusuk pencuri bernama Waldi karena membela diri saat pelaku pencurian mengeluarkan golok untuk menyerangnya.

Waldi yang terkena tusukan gunting akhirnya ditemukan tewas di tengah sawah.

Sementara pencuri lainya kabur.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, penyidik akhirnya menetapkan Muhyani sebagai tersangka.

Berkas perkara kasus penganiayaan itupun sudah diserahkan penyidik kepada jaksa.

Muhyani pun ditahan oleh jaksa.

Setelah ramai diperbincangkan, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto akhirnya menjelaskan alasan pihaknya menetapkan Muhyani sebagai tersangka.

Dalam kasus penganiayaan ini, menurut Sofyan, penyidik sudah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.

Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Rabu (13/12/2023).

"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan.

Baca juga: Kronologi Peternak Kambing di Serang jadi Tersangka Gara-gara Membela Diri Saat Pencuri Menyerangnya

Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok.

Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved