Penjelasan Polisi Soal Penetapan Peternak Kambing di Serang Sebagai Tersangka Setelah Tusuk Pencuri
Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SERANG - Kasus seorang peternak kambing di Serang, Banten ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan karena menusuk pencuri yang hendak mengambil hewan peliharaannya menjadi perhatian publik.
Peternak bernama Muhyani tersebut menusuk pencuri bernama Waldi karena membela diri saat pelaku pencurian mengeluarkan golok untuk menyerangnya.
Waldi yang terkena tusukan gunting akhirnya ditemukan tewas di tengah sawah.
Sementara pencuri lainya kabur.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, penyidik akhirnya menetapkan Muhyani sebagai tersangka.
Berkas perkara kasus penganiayaan itupun sudah diserahkan penyidik kepada jaksa.
Muhyani pun ditahan oleh jaksa.
Setelah ramai diperbincangkan, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto akhirnya menjelaskan alasan pihaknya menetapkan Muhyani sebagai tersangka.
Dalam kasus penganiayaan ini, menurut Sofyan, penyidik sudah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.
Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Rabu (13/12/2023).
"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan.
Baca juga: Kronologi Peternak Kambing di Serang jadi Tersangka Gara-gara Membela Diri Saat Pencuri Menyerangnya
Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok.
Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif.
Bupati Terima Audiensi Paguyuban Seniman Klaten, Soroti Insiden Penganiayaan Penabuh Ketipung |
![]() |
---|
Buntut Penganiayaan Penabuh Kendang di Kalikotes, Ratusan Seniman Aksi Damai di Alun-alun Klaten |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa Remaja Asal Kota Magelang yang Diduga jadi Korban Penganiayaan Oknum Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Oknum Brimob di Maluku Aniaya 7 Warga, Bermula dari Pesta Pernikahan |
![]() |
---|
Kim Jong Un Puas Drone Serang Militernya Berkembang Pesat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.