Kronologi Peternak Kambing di Serang jadi Tersangka Gara-gara Membela Diri Saat Pencuri Menyerangnya

Muhyani yang saat ini membela diri karena diserang pencuri malah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/RASYID RIDHO
Rosehah (kiri), istri Muhyani, berharap agar suaminya dibebaskan, Selasa (12/12/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SERANG - Upaya Muhyani (58), peternak kambing asal Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, melawan dua pencuri yang menyerangnya pakai golok malah menjadi bumerang baginya.

Muhyani yang saat ini membela diri karena diserang pencuri malah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Peternak kambing itu sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi dalam kasus tewasnya pencuri ternak bernama Waldi.

Waldi ditemukan tewas setelah sebelumnya menyerang Muhyani dengan menggunakan golok. Saat itu Muhyani membela diri dengan mengusukan gunting ke bagian dada korban.

Waldi kemudian kabur dan akhirnya ditemukan tewas di tengah sawah.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menetapkan Muhyani sebagai tersangka dan saat ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

Jaksa kemudian memutuskan untuk menahan Muhyani.

Dikutip dari Kompas.com, kasus yang menimpa Muhyani ini bermula saat dua orang pencuri menyatroni kandang ternak kambingnya pada Jumat (23/2/2023) silam.

"Padahal, Pak Muhyani enggak ada niat buat membunuh, karena si maling ini ngeluarin golok dulu."

"Jadi membela diri," kata Nuraen, Ketua RT di Kelurahan Teritih kepada wartawan di kediaman Muhyani, Selasa (12/12/2023).

Nuraen menceritakan, kejadian bermula saat Muhyani mendengar suara berisik yang berasal dari kandang kambing miliknya yang berada di belakang rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB.

Karena curiga, Muhyani pun mengecek kandang kambing miliknya.

Alangkah kagetnya, saat mengecek ke dalam kandang, Muhyani melihat ada 2 pria tak dikendal berusaha mengambil kambing miliknya.

Pelaku yang ketahuan pun langsung mencabut golok dari pinggang dan menyerang Muhyani.

Sementara Muhyani yang melihat pencuri mengambil golok, langsung sigap mengambil gunting untuk membela diri.

Guting yang biasanya digunakan untuk memetik mentimun tersebut kemudian langsung ditusukan ke arah pencuri.

"Jadi karena si maling ini udah nyabut golok duluan, Pak Muhyani reflek ngambil gunting itu di dekat kandang dan diduluin."

"Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu bela diri. Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada," ujar Nuraen.

Usai berduel, pelaku melarikan diri bersama rekannya dengan luka di dada. Sedangkan Muhyani meminta bantuan warga lainnya.

Warga mencoba mengejar kedua pencuri itu hingga ke tengah persawahan.

Pada pukul 06.00 WIB, warga menemukan jasad satu pencuri bernama Waldi di sawah dengan luka tusuk di dadanya.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menaikan perkaranya menjadi penyidikan.

Penyidik Polresta Serang Kota mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 5 Juli 2023 silam.

Kemudian, tiga bulan kemudian atau pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Awalnya wajib lapor, Pak Muhyani taat selalu datang ke polres walaupun beliau sedang sakit disempatkan-sempatkan."

"Tapi hari Kamis (7/12/2023) kemarin langsung ditahan di Rutan Serang," kata Nuraen.

Atas penetapan tersangka ini, istri Muhyani, Rosehah (49) pun meminta keadilan kepada Kapolresta Serang Koya Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo.

"Saya minta keadilan buat suami saya. Suami saya bukan orang jahat, bukan pembunuh. Bapak cuma bela diri saja," kata Rosehah.

Rosehah meminta agar suaminya dikeluarkan dari tahanan karena sebagai tulang punggung keluarga.

"Enggak nyangka kalau mau ditahan, minta dikeluarin, saya khawatir," ujar dia.

Sementara, Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus mengatakan, penetapan Muhyani sebagai tersangka karena penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Alasan penetapan tersangka karena adanya dua alat bukti yang mencukupi," kata Evan saat dihubungi wartawan.

Evan mengatakan, selama proses penyidikan, Muhyani tidak ditahan karena kooperatif.

Namun, Muhyani baru ditahan usai kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.

"Itu kewenangan kejaksaan kalau penahanan," ujar Evan.

Untuk dalih tersangka menusuk pencuri kambing hingga tewas karena membela diri, Evan meminta tersangka membuktikannya di persidangan.

"Membela diri itu nanti dibuktikan di persidangan," ujar dia.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edwar menyebut kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejari Serang.

Tersangka sudah ditahan di Rutan Serang sejak pekan lalu, dan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun berkas dakwaan.

“Sudah tahap II seminggu lalu, masuk persidangan mungkin Januari,” kata Edwar dihubungi wartawan melalui telepon. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved