Kronologi Peternak Kambing di Serang jadi Tersangka Gara-gara Membela Diri Saat Pencuri Menyerangnya

Muhyani yang saat ini membela diri karena diserang pencuri malah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/RASYID RIDHO
Rosehah (kiri), istri Muhyani, berharap agar suaminya dibebaskan, Selasa (12/12/2023). 

Sementara, Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus mengatakan, penetapan Muhyani sebagai tersangka karena penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Alasan penetapan tersangka karena adanya dua alat bukti yang mencukupi," kata Evan saat dihubungi wartawan.

Evan mengatakan, selama proses penyidikan, Muhyani tidak ditahan karena kooperatif.

Namun, Muhyani baru ditahan usai kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.

"Itu kewenangan kejaksaan kalau penahanan," ujar Evan.

Untuk dalih tersangka menusuk pencuri kambing hingga tewas karena membela diri, Evan meminta tersangka membuktikannya di persidangan.

"Membela diri itu nanti dibuktikan di persidangan," ujar dia.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edwar menyebut kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejari Serang.

Tersangka sudah ditahan di Rutan Serang sejak pekan lalu, dan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun berkas dakwaan.

“Sudah tahap II seminggu lalu, masuk persidangan mungkin Januari,” kata Edwar dihubungi wartawan melalui telepon. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved