Pemilu 2024

1.215 Orang Pindah Memilih ke Luar Purworejo, Berikut Syarat Masuk DPTb

Sebagian besar warga yang mengajukan pindah memilih itu karena alasan pindah domisili. Kebanyakan mereka telah berdomisili ke daerah Jakarta

Tayang:
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) sekaligus Komisioner KPU Kabupaten Purworejo, Suwardiyo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo mencatat lebih dari 1000 warga Kota Berirama telah mengajukan pindah memilih ke luar daerah pada Pemilu serentak 2024 mendatang. 

Sebagian besar warga yang mengajukan pindah memilih itu karena alasan pindah domisili. Kebanyakan mereka telah berdomisili ke daerah Jakarta. 

"Lumayan banyak warga yang mengajukan pindah memilih. Jumlahnya sekitar 1.215 orang, meliputi 466 pemilih laki-laki dan 749 perempuan. Mereka pindah ke berbagai daerah tetapi paling banyak ke Jakarta," ungkap Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) sekaligus Komisioner KPU Kabupaten Purworejo, Suwardiyo, Minggu (10/12/2023). 

Selain keluar, ada juga pemilih dari luar daerah yang mengajukan pindah memilih masuk ke Kabupaten Purworejo dalam gelaran Pemilu 2024.

Suwardiyo menyebut, hingga November 2023 lalu ada sekitar 799 orang luar daerah yang memutuskan untuk memilih calon presiden, wakil presiden, dan legislatif di Kota Berirama. 

"Dari jumlah itu 278 adalah pemilih laki-laki dan 521 orang perempuan. Mereka akan masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Sedangkan untuk daftar pemilih tetap (DPT) sudah fix ditetapkan 616.206 orang. Namun, data yang masih bergerak dan terus berubah adalah DPTb," jelasnya.

Suwardiyo memaparkan, dalam Pemilu 2024 warga yang tercatat sebagai DPT masih dimungkinkan untuk pindah memilih di Tempat Pemunggutan Suara (TPS) daerah lain, dengan syarat tertentu. 

Berdasarkan sebab atau alasan, syarat pindah memilih terbagi menjadi dua. Antara lain dilakuakan 30 hari sebelum pemunggutan suara (H-30) dan tujuh hari sebelum pemunggutan suara (H-7).

Adapun, syarat pemilih bisa mengajukan pindah memilih H-30 karena bekerja di luar domisili, sedang menjalani rawat inap, sedang ditahan, menjalani pemulihan bagi anak pemilih disabilitas, menjalani pemulihan bagi pengguna narkoba (rehab), mendapat tugas belajar, sedang tugas di luar kota, atau sedang terkena bencana. 

Sementara itu, pemilih diperbolehkan mengajukan pindah memilih H-7 sebelum pemunggutan suara dengan syarat sedang dirawat di rumah sakit, sedang tugas di luar kota, terkena bencana, ataupun menjadi tahanan (menjalani hukuman pidana).

"Jadi pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain bisa mengurus terlebih dahulu ke PPS atau PPK wilayah masing-masing. Mereka harus menyertakan surat keterangan yang mendukung alasan pindah memilih, semisal surat penugasan, surat rawat inap, atau surat mendapat beasiswa. Dokumen tersebut diunggah sebagai data pendukung," terangnya.

Menurutnya, pengajuan pindah memilih itu memberikan konsekuensi saat pencoblosan, pemilih hanya mendapatkan lima surat suara jika TPS yang dituju berada satu daerah pilihan (Dapil) dengan TPS asal.

Namun, apabila TPS tujuan berada di wilayah yang berbeda baik secara dapil ataupun provinsi, maka pemilih kemungkinan akan kehilangan surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten. 

"Kalau pindahnya hanya beda dapil kecamatan maka hanya kehilangan satu surat suara. Semisal dari Purworejo pindah karena tugas di Kebumen, maka dia akan kehilangan surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/ Kota. Karena Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen berada di dapil yang berbeda," terangnya. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved