Pilpres 2024

Polemik Format Debat Capres-Cawapres, Ini Kata KPU dan Bawaslu RI

Format debat capres-cawapres menuai pro dan kontra lantaran dinilai tidak ada sesi adu visi-misi serta gagasan dari ketiga cawapres.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
dok.tribunnews.com
Tiga pasangan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024, Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran 

TRIBUNJOGJA.COM - Polemik soal format Debat Capres-Cawapres 2024 menuai pro dan kontra.

Rencananya, debat Capres-Cawapres jelang kontestasi Pilpres 2024 kali ini mengusung format yang sedikit berbeda dengan Pilpres 2019 lalu.

Pada debat capres-capres kali ini, tidak ada sesi khusus debat antar cawapres.

Format itupun menuai pro dan kontra lantaran dinilai tidak ada sesi yang bisa menonjolkan adu visi-misi serta gagasan dari ketiga cawapres.

Menanggapi polemik tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun angkat bicara.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyampaikan tidak ada format baru dalam debat capres-cawapres.

Komposisi debat tetap sama, yakni debat capres sebanyak tiga kali dan debat cawapres dua kali.

"Tidak ada format baru ya. Mas Hasyim Ketua KPU RI menegaskan debat itu 5 kali dengan rincian 3 kali debat capres, 2 kali untuk debat cawapres," ungkap Idham, Senin (4/12/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Idham Holik menambahkan, KPU nantinya akan tetap melaksanakan debat sesuai dengan peraturan Undang-undang.

"Beliau (Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari) wanti-wanti juga bahwa debat dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan," jelasnya.

Ia pun mengatakan pihaknya akan segera rapat kembali dengan perwakilan tim pemenangan tiga pasangan calon.

"KPU akan menyelenggarakan rapat koordinasi kembali dengan tim kampanye dan nanti itu semua akan dituangkan dalam tata tertib debat," ujarnya kepada awak di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Namun, Idham menegaskan, masukan dari tim kampanye pasangan calon tak memengaruhi keputusan KPU atas mekanisme debat.

"Tim kampanye memang KPU persilakan untuk memberikan masukan dan tanggapannya, tetapi nanti keputusannya akan diambil oleh KPU secara mandiri," tutur Idham Holik.

Sementara itu, format debat capres-cawapres Pilpres 2024 masih ada kemungkinan untuk diubah.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, sempat menyebut capres dan cawapres akan berdampingan dalam lima kali debat.

Namun, hal itu masih belum ditetapkan.

Tanggapan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta KPU RI mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk soal format debat capres-cawapres.

Hal ini merupakan satu di antara upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran.

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini yaitu tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

"Sehingga dalam konteks ini tentu langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu, mengingatkan KPU untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran," ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty di Bandung, Selasa (5/12/2023).

"Karena ketentuan Undang-undang dipahami oleh semua orang gitu ya," jelas Lolly.

Sebagai informasi, debat perdana capres-cawapres akan berlangsung di KPU RI, Jakarta, pada 12 Desember 2023 pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya, debat akan digelar pada 22 Desember 2023, 7 Januari 2023, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

Ada total enam segmen dalam lima kali debat pasangan capres-cawapres.

Adapun debat capres dan cawapres diatur dalam Pasal 277 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal ini menyebutkan debat capres dan cawapres digelar lima kali.

Porsinya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

Debat capres dan cawapres juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

Debat akan dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat.

( tribunnews/ wartakota )

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Pastikan Debat Cawapres Tak Dihapus, tapi Masih Ada Peluang Format Debat Capres-Cawapres Diubah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved