Perjalanan KA Berangsur Pulih Pasca Longsor di Banyumas

Beberapa perjalanan KA keberangkatan Daop 6 Yogyakarta masih mengalami kelambatan pagi ini karena imbas jalur yang terkena longsoran.

Penulis: Santo Ari | Editor: Joko Widiyarso
Dok. Istimewa
Jalur kereta di KM 340+100 antara Stasiun Karanggandul-Karangsari Kabupaten Banyumas longsor akibat curah hujan tinggi pada Senin (4/12/2023) dini hari. 

TRIBUNJOGJA.COM - Jalur Hilir di KM 340+100 antara Stasiun Karanggandul - Karangsari Kabupaten Banyumas yang terkena longsoran sudah dapat dinormalisasi oleh petugas dan dinyatakan aman untuk dilewati kereta api.

Namun demikian, kereta api tetap harus melaju dengan kecepatan terbatas mulai pagi tadi pukul 03.41 wib.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro menyatakan bahwa perjalanan kereta api sudah normal kembali dan tidak dilakukan pengalihan memutar seperti kemarin.

“Namun demikian, saat ini petugas masih berjibaku untuk menormalisasi jalur Hulu, dengan mengutamakan keselamatan baik petugas maupun perjalanan KA,” ujarnya Selasa (5/12/2023).

Beberapa perjalanan KA keberangkatan Daop 6 Yogyakarta juga masih mengalami kelambatan pagi ini karena imbas jalur yang terkena longsoran baru dapat dilewati dengan kecepatan maksimal 20 kpj.

Beberapa KA keberangkatan Daop 6 Yogyakarta yang mengalami kelambatan keberangkatan hingga pukul 10.00 wib diantaranya adalah:

1. KA Fajar Utama Yk berangkat Stasiun Yogyakarta jam 08.35, lambat 95 menit

2. KA Taksaka berangkat Stasiun Yogyakarta jam 08.55, lambat 10 menit

3. KA Mataram berangkat Stasiun Solobalapan jam 10.30, lambat 100 menit

Selain itu, beberapa kedatangan KA juga masih mengalami keterlambatan kedatangan di wilayah Daop 6 Yogyakarta.

Oleh karenanya KAI Daop 6 Yogyakarta memohon maaf atas keterlambatan KA yang dialami pelanggan KA baik keterlambatan kedatangan maupun keberangkatan.

Baca juga: 10 Perjalanan KA Dialihkan Akibat Longsor di Jalur Banyumas, Ini Rinciannya

Kompensasi

Daop 6 Yogyakarta telah memberikan kompensasi kepada para pelanggan yang perjalanan KA nya terdampak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa:

1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved