BPOM Yogyakarta Pastikan Keamanan Bahan Pangan dan Obat Lewat Kegiatan Pengawasan Sarana Pangan
BBPOM di Yogyakarta secara rutin melaksanakan pengawasan sarana Obat dan Makanan.
Editor:
Hari Susmayanti
Setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan)
Peran serta Masyarakat menjadi penting untuk menginformasikan pangan yang dicurigai tidak memenuhi standar keamanan pangan, karena Masyarakat sebagai konsumen merupakan satu dari tiga pilar pengawasan pangan, demi untuk keamanan pangan bagi semua. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Update Harga Terbaru Cabai, Bawang, Telur di DI Yogyakarta Hari Ini 29 Juli 2025 |
![]() |
---|
Update Harga Terbaru Cabai, Bawang, Telur di DIY 26 Juli 2025, Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo |
![]() |
---|
Harga Terbaru Cabai, Bawang, Telur di Jogja 25 Juli 2025: Cabai Merah Besar di Jogja Turun Tajam |
![]() |
---|
Harga Terbaru Cabai, Bawang, Telur di Jogja 21 Juli 2025: Cabai Rawit di Bantul Turun Tajam |
![]() |
---|
Harga Cabai, Telur, Bawang di DIY Hari Ini Jumat 18 Juli 2025, Cabai Rawit di KP Turun Drastis |
![]() |
---|