BPOM Yogyakarta Pastikan Keamanan Bahan Pangan dan Obat Lewat Kegiatan Pengawasan Sarana Pangan

BBPOM di Yogyakarta secara rutin melaksanakan pengawasan sarana Obat dan Makanan.

Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Petugas BPOM Yogyakarta melakukan pengawasan peredaran bahan pangan dan obat 

Setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan)

Peran serta Masyarakat menjadi penting untuk menginformasikan pangan yang dicurigai tidak memenuhi standar keamanan pangan, karena Masyarakat sebagai konsumen merupakan satu dari tiga pilar pengawasan pangan, demi untuk keamanan pangan bagi semua. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved