BPOM Yogyakarta Pastikan Keamanan Bahan Pangan dan Obat Lewat Kegiatan Pengawasan Sarana Pangan

BBPOM di Yogyakarta secara rutin melaksanakan pengawasan sarana Obat dan Makanan.

Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Petugas BPOM Yogyakarta melakukan pengawasan peredaran bahan pangan dan obat 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - BBPOM di Yogyakarta secara rutin melaksanakan pengawasan sarana Obat
dan Makanan.

Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh BPOM ini untuk memastikan Obat dan Makanan yang diproduksi dan beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang
ditetapkan.

BPOM melakukan pengawasan terhadap produk oba t(termasuk narkotika, psikotropik, prekusor), pangan,obattradisional (termasuk obat kuasi), suplemen kesehatan, dan kosmetik yang beredar melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya.

BPOM mengawasi sarana produk Obat dan Makanan sesuai salah satu fungsinya yaitu melaksanakan pengawasan produk sebelum beredar dan selama beredar.

Pengawasan dilakukan di seluruh rantai pangan baik di sarana produksi maupun distribusi misalnya toko, ritel, pasar, dan sebagainya, untuk memastikan bahwa produk yang beredar aman dan bermutu.

Pelaksanaan pengawasan meliputi pemeriksaan setempat cara produksi/ distribusi yang baik, sampling dan pengujian laboratorium, pemantauan label dan iklan, serta penegakan hukum/ pro justicia.

Dugaan pelanggaran bisa terjadi pada bahan pangan, pengolahan, dan kemasan contohnya sebagai berikut :

  1. Bahan Pangan

- Penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang melampauiambang batas maksimal yang ditetapkan dan/atau yang tidak sesuai dengan peruntukannnya.
- Penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan.
- Peredaran pangan tercemar.
- Penggunaan bahan baku atau BTP yang tidak sesuai standar / mutu Pengolahan.
- Tidak memenuhi persyaratan sanitasi.
- Penggunaan peralatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
- Tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, serta bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.

2. Kemasan dan Label

- Penggunaan bahan kemasan pangan dan kemasan pangan yang mengandung zat kontak pangan yang membahayakan kesehatan manusia.
- Label tidak sesuai dengan PP no 69/1969 tentang label dan iklan pangan atau tidak sesuai dengan label yang telah disetujui oleh Badan POM.

Pemeriksaan dilakukan di 2 (dua) sarana yaitu sarana produksi sebagai pembuat pangan dan sarana distribusi sebagai pengedar pangan.

Untuk saat ini kita akan membahas mengenai hasil pengawasan di sarana produksi pangan, pada tahun 2022 telah dilaksanakan pemeriksaan sebagai berikut :

  • Pemeriksaan terhadap 98 (37,98 persen) sarana dari 258 industri pangan, dan 76 (2,04 persen) sarana dari 3727 industri rumah tangga pangan (IRTP) yang sudah memiliki nomor pendaftaran PIRT yang ada. Pemeriksaan sarana produksi ini difokuskan pada penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
    dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
  • Hasil pemeriksaan sarana industri pangan MD memperlihatkan bahwa 87 sarana (88,88 persen) sudah menerapkan CPPOB, sedangkan 11 sarana (11,22 persen) belum menerapkan CPPOB secara konsisten.
  • Hasil pemeriksaan IRTP diketahui bahwa 39sarana(51,32 persen) telah menerapkan CPPOB untuk IRTP, dan 37 sarana (48,68 persen) belum menerapkan CPPOB untuk IRTP.

Contoh temuan di sarana industi rumah tangga pangan (IRTP) antara lain 1) belum ada dokumentasi di IRTP, 2) belum menggunakan pakaian kerja, 3) dinding, lantai, langit-langit tidak bersih, dll. Contoh temuan di sarana produksi pangan olahan MD antara lain1) tata letak area pengolahan ada potensi kontaminasi silang, 2) belum ada pemberian identitas/pengkodean pada bahan baku, bahan antara, bahan kemas dan produk akhir untuk ketertelusuran 3) belum ada program dan catatan pemeriksaan kesehatan karyawan, dll

Tindak lanjut pengawasan pangan adalah sebagai berikut :

  • Tindak lanjut berupa pemberian surat peringatan untuk melakukan perbaikan dalam bentuk CAPA (Correct Action and Preventive Action)
  • Terhadap sarana yang belum menerapkan CPPOB IRTP telah dilakukan tindak lanjut berupa rekomendasi pembinaan ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.

Untuk Sanksi pidana dapat dikenakan sesuai pasal 136 yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan)

Peran serta Masyarakat menjadi penting untuk menginformasikan pangan yang dicurigai tidak memenuhi standar keamanan pangan, karena Masyarakat sebagai konsumen merupakan satu dari tiga pilar pengawasan pangan, demi untuk keamanan pangan bagi semua. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved