Cerita Dukuh Mao Klaten, Kampung yang Warganya Dilarang Tanam Pohon Pisang di Pekarangan Rumah

Dukuh Mao, tidak ada warga yang berani menanam pohon pisang karena sudah menjadi pantangan sejak zaman dulu.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Dukuh Mao, Jambeyan, Jatinom, Klaten memiliki pantangan dilarang menanam pohon pisang. 

Meski ada pantangan menanam pohon pisang, menurut Yunanto, warga Dukuh Mao tetap bisa menikmati buah pisang maupun menggunakan daun pisang.

Namun buah pisang itu didapat dari kiriman saudara di luar desa.

"Kalau ada hajatan, saudara dari luar sudah paham larangan di sini. Jadi dibawakan daun pisang sama pisang dari sana," paparnya.

Ia sebenarnya tidak benar-benar percaya dengan hal ini.

Hanya saja ia sendiri juga tidak menanam pohon pisang lantaran untuk menghindari bermasalah dengan tetangga. "Kalau keyakinan ya agama saja," pungkasnya.

Sementara itu pegiat Cagar Budaya Hari Wahyudi mengatakan Dukuh Mao sendiri sudah ada sejak masa Mataram Kuno.

"Pada masa Mataram kuno disebut dengan Wanua i Maho yang termasuk ke dalam wilayah watak Wka," ujarnya.

Keterangan tersebut didapatkan dari sumber prasasti Kurunan yang memiliki angka tahun 855, pada akhir pemerintahan Sri Maharaja Rakai Kayuwangi.

Di Dukuh Mao sendiri sebelumnya juga pernah di temukan prasasti, yang kini sudah di simpan di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng-DIY.

Di kutip dari laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbjateng/prasasti-abhayananda-mao/ prasasti tersebut bernama Abhayananda, atau Prasasti Mao. Prasasti ini terbuat dari batu patok atau pseudo lingga, dengan tinggi 54 cm dan berdiameter 27 cm. (*)

 

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved