Berita Purworejo
Pengusaha Beras di Purworejo Tertipu Hingga Rugi Rp2 Miliar Setelah Diinging-imingi Kerjasama VCO
Seorang pengusaha beras asal Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Seorang pengusaha beras asal Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.
Kasus dugaan penipuan itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo dan kini sudah memasuki tahap sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Purworejo.
Pada Rabu (29/11/2023), Pengadilan Negeri Kabupaten Purworejo menggelar sidang perkara dugaan kasus penipuan tersebut.
Agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim (MH) Santonius Tambunan dengan anggota John Rocardo dan M Budi Darma itu adalah perbaikan surat kuasa (dari terdakwa ke pengacara) yang dilanjutkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntur Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purworejo.
Baca juga: Pemkab Purworejo soal PSN Bendungan Bener: Kami Akan Memanfaatkan Bendungan dengan Baik
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Muchamad Fahmi Rosadi menyebutkan bahwa terdakwa Alfonsus Eko Suhartanto, warga Desa Kemdu Lor, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Awal Januari 2023, saksi (korban) bertemu dengan terdakwa yang bercerita memiliki pabrik VCO (Virgin Coconut Oil) padahal sebenarnya tidak punya. (Kata-kata itu) hanya untuk meyakinkan (korban)," ucap Fahmi, Rabu (29/11/2023).
Tak berhenti di sana, terdakwa mengajak korban untuk bekerja sama membuka pabrik VCO.
Di mana hasil produksi pabrik VCO nanti akan diekspor terdakwa ke negara Ukraina. Selain itu, terdakwa juga menjanjikan keuntungan Rp5 juta per hari.
Setelah pembacaan dakwaan selesai, Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan, memberikan pilihan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.
Terdakwa pun mengatakan akan mengajukan eksepsi, sehingga diberi waktu menyampaikan pada 6 Desember 2023 nanti.
Kuasa Hukum atau pengacara terdakwa, Dedy Kurniawan, menuturkan ada kekeliruan dalam dakwaan.
Menurutnya, apa yang dilakukan kliennya masuk dalam unsur perdata bukan delik pidana seperti dakwaan.
"Ada kekeliruan dalam dakwaan. Menaikkan harga atau mark up kan tidak dilarang dalam bisnis. Dan yang dilakukan klien saya kan kerja sama bisnis, tapi malah dimasukkan delik pidana. Padahal unsurnya perdata yaitu bisnis jual beli. Kami siap membacakan eksepsi pada 6 Desember 2023 nanti," ujar Dedy.
Adapun dalam perkara tersebut yang menjadi korban penipuan adalah Budi Utomo (49), warga Kelurahan Semwung Daleman RT 1 RW 2, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Budi menceritakan pengalaman pahit itu bermula setelah mengenal terdakwa Alfonsus sekitar Januari 2023 lalu.
Kala itu, terdakwa Alfonsus menjadi sering main ke rumah tetangga Budi.
Lambat laun, mereka berdua pun berkenalan dan setelah itu terdakwa sering main ke rumah korban.
"Lalu, ia menawarkan kerja sama untuk mendirikan pabrik VCO. Ia mengaku punya pabrik VCO di Halmahera, Maluku Utara, bahkan juga menunjukkan video keadaan pabriknya kepada saya. Ia juga mengatakan kalau pabrik di Halmahera bisa ditinggal-tinggal karena manajemennya sudah auto pilot. Saat itu, produksi minyak VCO kami kurang banyak untuk di ekspor, jadi saya tertarik," ceritanya.
Budi melanjutkan, dalam proses mendirikan pabrik itu, Alfonsus mengajukan diri untuk membeli seluruh alat produksi.
Budi menyediakan lahan, bangunan, dan kegiatan produksi, sedangkan Alfonsus yang membeli alat dan berjanji akan memasarkan atau mengekspor hasil produksi ke Ukraina.
"Suatu hari dia meminta uang untuk beli alat, awalnya Rp300 juta dan berlanjut hingga total sekitar Rp1,128 miliar. Lokasi pabrik VCO saya ada di Semawung Daleman RT 2 RW 2, jadi beda RT dengan rumah saya," ucapnya.
Setelah pabrik mulai berjalan, Budi mengaku merasakan beberapa kejanggalan mulai terjadi.
Hasil produksi VCO yang dijanjikan akan diambil dan diekspor terdakwa, nyatanya tidak dilakukan.
Terdakwa pernah sekali menggambil hasil produksi VCO, tapi mengambil jauh dari harga pabrik yang mencapai Rp40 ribu per liter, itupun dengan kuantitas sedikit.
"Karena curiga, saya pun mulai browsing-browsing (mencari tahu) harga alat-alat yang dibeli dia. Ternyata semuanya di mark up (dimahalkan). Mesin yang harganya sekitar Rp100 juta, dijual ke saya Rp600 jutaan. Total alat yang dibeli harusnya Rp300-400 juta, dia minta uang ke saya hingga Rp1 miliar," ungkap Budi didampingi kuasa hukum, Putri Fesmi Permatasari dan Tjahjono.
Tak hanya itu, Budi mengatakan terdakwa juga memalsukan bukti transfer.
Dikatakan, bukti transfer telah diedit oleh anak terdakwa dan sudah diakui di penyidikan.
"Istrinya juga ikut berperan membujuk saya agar tertarik. Tapi sampai saat ini, mereka belum diproses polisi. Saya berharap, pihak-pihak yang terkait menipu saya juga diproses hukum," katanya.
Dari kejadian itu, Budi mengaku telah mengalami kerugian material sekitar Rp2 miliar.
Kerugian tersebut sudah termasuk ongkos persiapan dan pendirian pabrik yang alat produksinya telah disita polisi untuk barang bukti.
Hingga kini, pabrik VCO Budi juga sudah tidak lagi beroperasi karena mengalami kerugian produksi.
Rupanya korban Alfonsus dengan modus mendirikan pabrik dan ekspor minyak VCO tidak hanya menimpa Budi.
Sebelum dia, korban pertama Alfonsus adalah PT Semesta Agro Tani Indonesia (SATI) di Halmahera, Maluku Utara.
Alfonsus mengklaim pabrik itu sebagai miliknya, padahal bukan.
Kepala Manajer PT SATI Halmahera, Rusli Ardiansyah (36), mengatakan bahwa terdakwa telah menipu bosnya.
Rusli secara khusus datang ke Kabupaten Purworejo untuk memastikan terdakwa benar-benar menjalani sidang sore itu.
"Dia kenal bos saya, Alvin, dari Facebook. Karena sudah kenal lama terus dipercaya mendirikan pabrik di Halmahera. Ternyata harga mesin hingga bahan baku dimark up semua. Kerugian bos saya mencapai Rp2,5 miliar termasuk pabrik yang kini mangkrak. Harga mesin, tanah, bangunan, dan bahan baku digelembungkan semua," ceritanya.
Rusli menuturkan, untuk mendapatkan kepercayaan bosnya, Alfonsus menjanjikan akan mengekspor VCO ke China dan Malaysia.
Padahal, dia tidak punya buyer atau pembeli di negara tersebut.
"Kami sudah melaporkan ke Polres Halmahera Barat dan telah ditahan 2 bulan. Tapi setelah itu bebas tanpa diproses. Selain itu di dalam tahanan, ia juga masih sempat menipu 3 orang tahanan dengan menjanjikan pengurusan kasus. Keluarga tahanan sudah transfer puluhan juta tapi tidak terealisasi. Makanya, dia balik ke Purworejo karena dicari banyak orang," pungkasnya. (drm)
Polres Purworejo Bakal Terjunkan 386 Personel untuk Amankan Lalin Selama Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Sejumlah Harga Bahan Pokok di Purworejo Merangkak Naik Jelang Lebaran 2024 |
![]() |
---|
10 Hari Jelang Lebaran 2024, Aktivitas Penumpang di Terminal Tipe A Purworejo Masih Landai |
![]() |
---|
Polisi Sita 10 Botol Miras dari Sebuah Toko di Kecamatan Kutoarjo Purworejo |
![]() |
---|
DPPPAPMD Purworejo Pastikan Pencairan Siltap Kades dan Perangkat Desa Selesai Sebelum Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.