Pemilu 2024
13 Hal yang Dilarang saat Kampanye Pemilu dan Pilpres 2024, Cek Aturan Lengkapnya
Inilah daftar aturan kampanye 2024, ada setidaknya 13 hal yang dilarang selama kampanye 2024, cek apa saja daftarnya.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Kampanye adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon, yang bersaing memperebutkan kedudukan dalam parlemen dan sebagainya, untuk mendapat dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan suara.
Saat ini, masa kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah dimulai.
Aturan yang memuat apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama kampanye Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
UU Nomor 7 Tahun 2017 dapat Anda akses melalui laman resmi www.mkri.id atau klik DI SINI.
Dirangkum Tribunjogja.com dari Kompas.com, inilah 13 hal yang dilarang alias tidak boleh dilakukan selama masa kampanye Pemilu 2024 dan Pilpres 2024.
Larangan dalam Kampanye 2024
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280, berikut daftar kegiatan atau hal-hal yang DILARANG dalam penyelenggaraan kampanye 2024 :
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
5. Mengganggu ketertiban umum.
6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain.
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Nomor-Urut-Parpol-Peserta-Pemilu-2024-Hasil-Pengundian-KPU-Total-17-Partai-plus-6-Parpol-Lokal-Aceh.jpg)