Pemilu 2024
Bawaslu Bantul Buka Posko Pengaduan Tahapan Masa Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Bantul mengimbau peserta Pemilu 2024, baik dari partai politik, tim kampanye calon DPD maupun tim kampanye Capres dan Cawaspres tingkat kabupa
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bawaslu Bantul mengimbau peserta Pemilu 2024, baik dari partai politik, tim kampanye calon DPD maupun tim kampanye Capres dan Cawaspres tingkat kabupaten untuk mematuhi aturan kampanye selama masa kampanye sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyatakan bahwa, saat memasuki masa kampanye, Bawaslu Bantul telah memberikan imbauan baik kepada partai politik maupun tim kampanye calon DPD dan tim kampanye Capres Cawapres tingkat kabupaten untuk mematuhi aturan kampanye.
Baca juga: UPDATE Peringatan Dini Cuaca DI Yogyakarta 28 November 2023 Pukul 13:31 WIB
Beberapa hal yang ditekankan dalam imbauan itu antara lain aturan untuk mematuhi terkait larangan-larangan dalam kampanye seperti dilarang menghina seseorang, suku, agama, Ras, kelompok atau calon lain.
"Selain itu, dalam kampanye dilarang untuk merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu lainnya, dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih, dilarang mengikutsertakan ASN, TNI, Polri serta perangkat kalurahan dalam kampanye," ucapnya kepada awak media, Selasa (28/11/2023).
Lebih lanjut, Didik menyampaikan dalam masa kampanye tersebut, peserta Pemilu diimbau untuk mematuhi prosedur perizinan dalam kampanye terutama untuk kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
Dalam pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka peserta Pemilu dan tim kampanye harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian, dalam hal ini Polres Bantul.
Dalam pelaksanaan kampanye dengan metode pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye, Bawaslu Bantul mengimbau peserta Pemilu mematuhi aturan tata cara pemasangan APK yang sudah tercantum dalam peraturan Bupati (perbup) nomor 68 tahun 2023.
"Dalam perbup tersebut diatur tata cara pemasangan APK diantaranya tidak menutup APILL, rambu lalu lintas jalan dan pagar pengaman jalan, tidak melintang diatas jalan, dipasang menggunakan tiang sendiri, dan sebagainya," terangnya.
"Selain itu perlu diperhatikan juga hal-hal yang dilarang dalam pemasangan APK antara lain di jembatan, diwilayah jalan ringroad Selatan, lapangan paseban, pasar seni gabusan, pasar desa dan sebagainya," imbuh dia.
Bawaslu Bantul selama masa kampanye juga membuka posko pengaduan tahapan masa kampanye. Posko pengaduan itu dibuka di Bawaslu Bantul serta di 17 kantor Panwaslucam se-Kabupaten Bantul.
"Posko pengaduan itu dibuka dalam rangka memberikan upaya proaktif pengawas Pemilu terhadap adanya potensi pelanggaran selama masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari ke depan," tandas dia. (nei)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemilu-2024.jpg)