Pilpres 2024

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

Besok adalah hari perdana masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai, Selasa (28/11/2023). Inilah peraturan masa kampanye Pilpres 2024.

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
dok.istimewa
Besok, Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi 

TRIBUNJOGJA.COM - Tribunners, besok adalah hari perdana masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai, Selasa (28/11/2023).

Mengutip Kompas.com, Pemilu 2024 ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Di dalam aturan itu, masa kampanye dijadwalkan akan berlangsung mulai 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

Total, para peserta pemilu akan memiliki waktu kampanye selama 75 hari. Lantas, bagaimana aturan kampanye yang akan dimulai besok?

Aturan kampanye Pilpres 2024 Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye diartikan sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, pogram, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Sementara Pasal 267, disebutkan bahwa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara tanggung jawab.

Baca juga: Bawaslu Kota Magelang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye 2024, Pelanggaran APK Masih Minim

Materi Kampanye

Dalam Pasal 274, peserta pemilu diperkenankan melakukan kampanye dengan materi berikut:

  • Visi, misi, dan program pasangan calon untuk capres-cawapres
  • Visi, misi, dan program partai politik untuk parpol peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota
  • Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Metode Kampanye

Sementara Pasal 275, dijelaskan tentang metode kampanye yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu, yakni:

  • Pertemuan terbatas
  • Pertemuan tatap muka
  • Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum
  • Pemasangan alat peraga di tempat umum
  • Media sosial
  • Iklan media massa cetak, media massa, elektronik, dan internet
  • Rapat umum
  • Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon
  • Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Baca juga: Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, Sri Sultan Hamengku Buwono X: Berkampanye Sesuai Zaman Saat Ini

Larangan Kampanye

Dalam pelaksanaan kampanye, para peserta pemilu dilarang melakukan hal-hal berikut, seperti bunyi Pasal 280:

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat. Mengganggu ketertiban umum
  • Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain
  • Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu
  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
  • Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu

Selain aturan di atas, pelaksanaan kampanye juga dilarang mengikutsertakan:

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
  • Aparatur sipil negara (ASN)
  • Tentara TNI dan anggota Polri
  • Kepala desa
  • Perangkat desa
  • Anggota badan permusyawaratan desa
  • Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih

Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah juga harus memenuhi ketentuan:

  • Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara
  • Menjalani cuti di luar tanggungan negara
  • Cuti dan jadwal cuti tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

Itulah larangan dalam kampanye Pemilu 2024 yang harus dipatuhi ya, Tribunners.

Bagi Anda yang menemukan pelanggaran, Anda bisa melaporkannya ke Bawaslu daerah masing-masing ya.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved