Pengumuman UMP Yogyakarta 2024: Prediksi UMK Jogja, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul

upah minimum provinsi (UMP) DI Yogyakarta 2024 akan naik. UMP dan UMK Jogja  2023 UMK Kota Jogja : Rp 2.324.776

|
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
DOK. visitingjogja.jogjaprov.go.id
Tugu Pal Putih Jogja ikon Kota Jogja 

Tribunjogja.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan upah minimum provinsi (UMP) DI Yogyakarta 2024 akan naik.

Rencana kenaikan UMP Daerah Istimewa Yogyakarta diumumkan hari ini, Selasa (21/11/2023).

Berikut Prediksi UMP DIY

Prediksi UMP DIY 2024 : Rp 2.132.397

Keterangan : Prediksi kenaikan UMP DIY  2024 dengan skenario persentase kenaikan sama seperti tahun lalu atau naik 7,6 persen (Rp 150.615) dari tahun lalu. (UMP DIY 2023 : Rp 1.981.782)

Prediksi UMK Kota Jogja 2024 : Rp 2.508.898

Keterangan : Prediksi kenaikan UMK Yogyakarta 2024  dengan skenario persentase kenaikan sama seperti tahun lalu atau naik 7,92 persen (Rp 184.122) dari tahun lalu. (UMK Yogyakarta 2023 : Rp 2.324.776)

Prediksi UMK Sleman 2024 : Rp 2.330.553

Keterangan : Prediksi kenaikan UMK Sleman 2024 dengan skenario persentase kenaikan sama seperti tahun lalu atau naik 7,92 persen (Rp 171.034) dari tahun lalu. (UMK Sleman 2023 : Rp 2.159.519)

Prediksi UMK Gunungkidul 2024 : Rp 2.210.133

Keterangan : Prediksi kenaikan UMK Gunungkidul 2024 dengan skenario persentase kenaikan sama seperti tahun lalu atau naik 7,85 persen (Rp 160.867) dari tahun lalu. (UMK Gunungkidul 2023 : Rp 2.049.266)

Prediksi UMK Bantul 2024 : Rp 2.227.621

Keterangan : Prediksi kenaikan UMK Bantul 2024 dengan skenario persentase kenaikan sama seperti tahun lalu atau naik 7,8 persen (Rp 161.182) dari tahun lalu. (UMK Bantul 2023: Rp 2.066.439)

Prediksi UMK Kulon Progo 2024 : Rp 2.207.716

Keterangan : Prediksi kenaikan UMK  Kulon Progo 2024 dengan skenario persentase kenaikan sama seperti tahun lalu atau naik 7,67 persen (Rp 157.269) dari tahun lalu. (UMK Kulon Progo 2023 : Rp 2.050.447)

UMP dan UMK Jogja  2023

Merangkum data dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Yogyakarta, yogyakarta.bps.go.id, Sabtu (18/11/2023), berikut info kenaikan UMP dan UMK Jogja tahun 2023.

UMP DIY 2023 : Rp 1.981.782
Keterangan : Naik 7,6 persen dari tahun sebelumnya atau naik Rp 140.866 dari tahun sebelumnya. (UMP DIY 2022 : Rp 1.840.916) 

UMK Kota Jogja : Rp 2.324.776
Keterangan : Naik 7,92 persen dari tahun sebelumnya atau naik Rp170.806 dari tahun sebelumnya. (UMK Yogyakarta 2022 : Rp 2.153.970)

UMK Sleman 2023 : Rp 2.159.519
Keterangan : Naik 7,92 persen dari tahun sebelumnya atau naik Rp 158.519 dari tahun sebelumnya. (UMK Sleman 2022 : Rp 2.001.000)

UMK Gunungkidul 2023 : Rp 2.049.266
Keterangan : Naik 7,85 persen dari tahun sebelumnya atau naik Rp 149.266 dari tahun sebelumnya. (UMK Gunungkidul 2022 : Rp 1.900.000)

UMK Bantul 2023 : Rp 2.066.439
Keterangan : Naik 7,8 persen dari tahun sebelumnya atau naik Rp 149.591 dari tahun sebelumnya. (UMK Bantul 2022 : Rp 1.916.848)

UMK Kulon Progo 2023 : Rp 2.050.447
Keterangan : Naik 7,67 persen dari tahun sebelumnya atau naik Rp 146.172 dari tahun sebelumnya. (UMK Kulon Progo 2022 : Rp 1.904.275)

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi teknis terkait UMP yang digelar Pemda DI Yogyakarta bersama pimpinan kepala daerah 5 kabupaten/ kota di Kompleks Kepatihan, Senin (20/11/2023).

"Ya, on schedule begitu. Sebab itu, waktu yang ada harus kami manfaatkan sebaik mungkin. Untuk pengumuman tentang UMP sedang digodog terakhir, tengah kami bicarakan," terang Beny.

"Dialog ini penting, sebab semua (pihak) kan ingin baik (hasilnya). Pengusaha ingin (keputusannya) baik, pekerja juga ingin hasil yang baik, pemerintah yang membuat regulasi juga ingin hasil yang baik sehingga tidak ada yang harus turun ke jalan rame-rame," lanjutnya.

"Report-nya kan ditunggu oleh Pak Gubernur, harapannya UMK-nya itu tidak lebih rendah dari UMP, kan gitu," tambahnya.

Guna mencapai mufakat dalam penentuan UMP DI Yogyakarta tahun 2024, Beny mengungkapkan dalam pertemuan yang digelar secara tertutup tersebut turut melibatkan beberapa unsur elemen terkait seperti Dewan Pengupahan, perwakilan dari pengusaha, perwakilan pekerja.

"Bisa jadi to, (UMP) naik tapi pekerja tidak setuju dengan angka kenaikannya, demikian juga sebaliknya dari pihak pengusaha juga harus kita dengarkan. Tidak gampang memang, sebab itu di Dewan Pengupahan itu ada pakar, akademisi," terang Beny.

Sekadar informasi, UMP DI Yogyakarta pada tahun 2023 sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik 7,65 persen dari tahun 2022.

Sementara untuk tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bakal menaikkan upah minimum 2024 sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja dan buruh. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, kepastian kenaikan upah minimum mengacu pada perhitungan upah minimum baru yang mencakup 3 variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Menurutnya, besaran UMP atau upah minimum provinsi (UMP) 2024 di tiap wilayah diumumkan paling lambat 21 November 2023.

"Selanjutnya kami meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November," tutur dia, dilansir dari laman Kemnaker.

UMP adalah besaran upah yang berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi.

Lantas, bagaimana dengan upah minimum kabupaten atau kota (UMK)?

UMK 2024 diumumkan maksimal 30 November UMK merupakan upah yang diberikan di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan.

Ida memastikan, UMK 2024 paling lambat akan diumumkan pada 30 November 2023.

"Upah Minimum Kabupaten/Kota (diumumkan) tanggal 30 November," kata dia, masih dari sumber yang sama.

Nantinya, UMP dan UMK terbaru itu berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. (Tribunjogja.com/han/anr)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved