Kenaikan UMP 2024

AKHIRNYA, UMP DI Yogyakarta Tembus Rp2,1 Juta, Cek Kenaikannya dari Tahun ke Tahun

Pemda DI Yogyakarta akhirnya telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61.

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari
AKHIRNYA, UMP DI Yogyakarta Tembus Rp2,1 Juta, Cek Kenaikannya dari Tahun ke Tahun 

Tahun 2021 (naik 3,42 persen)
UMP DIY : Rp 1.765.000

Tahun 2022 (naik 4,30 persen)
UMP DIY : Rp 1.840.916

Tahun 2023 (naik 7,65 persen)
UMP DIY : Rp 1.981.782

Tahun 2024 (naik 7,27 persen)
UMP DIY : Rp 2.125.897,61

Setelah diumumkan UMP, dalam waktu dekat, kabupaten dan kota harus segera menetapkan UMK masing-masing.

“UMK-nya semestinya lebih tinggi dari UMP, paling lambat tanggal 28 (November 2023) sudah diputuskan UMK masing-masing kabupaten/ kota. Nanti pada 30 November 2023, akan disampaikan UMK se-DIY oleh Bapak Gubernur," tambahnya.

Dijelaskan Beny, perhitungan UMP DIY tahun 2024 dilakukan bersama Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang terdiri dari unsur pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah dan unsur pakar akademisi.

"Merekomendasikan besaran Upah Minimum Provinsi dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan Indeks tertentu," terang Beny.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved