Kenaikan UMP 2024

AKHIRNYA, UMP DI Yogyakarta Tembus Rp2,1 Juta, Cek Kenaikannya dari Tahun ke Tahun

Pemda DI Yogyakarta akhirnya telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61.

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari
AKHIRNYA, UMP DI Yogyakarta Tembus Rp2,1 Juta, Cek Kenaikannya dari Tahun ke Tahun 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemda DI Yogyakarta akhirnya telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61.

Jumlah itu dianggap naik 7,27 persen atau dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 1.981.782,39 sebesar Rp 144.115,22

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono mengatakan, perhitungan UMP di DIY Tahun 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

lustrasi uang
AKHIRNYA, UMP DI Yogyakarta Tembus Rp2,1 Juta, Cek Kenaikannya dari Tahun ke Tahun (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

"Kenaikan UMP Tahun 2024 sebesar Rp 144.115,22. Jadi naiknya cukup signifikan walaupun di sana sini ada dinamika yang muncul," terang Beny, Selasa (21/11/2023).

Sebelum menikmati kenaikan UMP sebesar Rp 144.115,22, mari kita simak kenaikan UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari tahun 2012 hingga 2023 merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) DI Yogyakarta di yogyakarta.bps.go.id:

Baca juga: BREAKING NEWS : PSS Sleman Datangkan Penyerang Sayap Asal Burundi, Elvis Kamsoba

Tahun 2012
UMP DIY : Rp 892.660

Tahun 2013 (naik 5,75 persen)
UMP DIY : Rp 947.114

Tahun 2014 (naik 4,19 persen)
UMP DIY : Rp 988.500

Tahun 2015 (tidak ada kenaikan)
UMP DIY : Rp 988.500

Tahun 2016 (naik 16,41 persen)
UMP DIY : Rp 1.182.510

Tahun 2017 (naik 11,60 persen)
UMP DIY : Rp 1.337.645

Tahun 2018 (naik 8,01 persen)
UMP DIY : Rp 1.454.154

Tahun 2019 (naik 7,43 persen)
UMP DIY : Rp 1.570.923

Tahun 2020 (naik 7,84 persen)
UMP DIY : Rp 1.704.608

Tahun 2021 (naik 3,42 persen)
UMP DIY : Rp 1.765.000

Tahun 2022 (naik 4,30 persen)
UMP DIY : Rp 1.840.916

Tahun 2023 (naik 7,65 persen)
UMP DIY : Rp 1.981.782

Tahun 2024 (naik 7,27 persen)
UMP DIY : Rp 2.125.897,61

Setelah diumumkan UMP, dalam waktu dekat, kabupaten dan kota harus segera menetapkan UMK masing-masing.

“UMK-nya semestinya lebih tinggi dari UMP, paling lambat tanggal 28 (November 2023) sudah diputuskan UMK masing-masing kabupaten/ kota. Nanti pada 30 November 2023, akan disampaikan UMK se-DIY oleh Bapak Gubernur," tambahnya.

Dijelaskan Beny, perhitungan UMP DIY tahun 2024 dilakukan bersama Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang terdiri dari unsur pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah dan unsur pakar akademisi.

"Merekomendasikan besaran Upah Minimum Provinsi dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan Indeks tertentu," terang Beny.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved