Rawan kecelakaan, KAI Daop 6 Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Wates Kulon Progo

Sosialisasi perlu dilakukan mengingat kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang masih terbilang cukup tinggi

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Humas KAI Daop 6 Yogyakarta
Sosialisasi aturan melewati perlintasan sebidang KA di wilayah Wates, Kulon Progo oleh KAI Daop 6 Yogyakarta belum lama ini. Sosialisasi dilakukan demi menekan angka kejadian laka di perlintasan sebidang. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menggencarkan sosialisasi di perlintasan sebidang kereta. Sosialisasi juga dilakukan di perlintasan wilayah Wates, Kulon Progo.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, mengatakan sosialisasi perlu dilakukan mengingat kejadian kecelakaan (laka) di perlintasan sebidang masih tinggi.

"Setidaknya dalam tahun ini sudah terjadi 16 kali kejadian di perlintasan sebidang di wilayah Daop 6 Yogyakarta," ungkap Krisbiyantoro lewat keterangannya pada Senin (20/11/2023).

16 kejadian tersebut seluruhnya adalah KA yang tertemper kendaraan hingga orang.

Paling banyak tertemper adalah sepeda motor sebanyak 8 kali, mobil sebanyak 7 kali dan satu kejadian melibatkan orang.

Menurut Krisbiyantoro, saat melewati perlintasan sebidang kendaraan wajib mendahulukan KA untuk lewat terlebih dahulu.

Atau kendaraan yang melintas di atas rel.

"Aturan ini ada dalam Pasal 114 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.

Krisbiyantoro mengatakan sudah ada tanda bagi kendaraan untuk berhenti saat kereta hendak melintas.

Seperti lewat bunyi sinyal, palang pintu kereta, hingga petugas yang berjaga di perlintasan sebidang.

Pihaknya pun akan terus menggencarkan sosialisasi ke masyarakat soal perlintasan sebidang ini.

Terutama bagi para pengendara demi meminimalisir terjadinya laka dan korban jiwa.

"Ketertiban masyarakat diperlukan agar perjalanan KA tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai tujuan," kata Krisbiyantoro.

Salah satu lokasi sosialisasi aturan ini adalah perlintasan sebidang antara Stasiun Wates dan Kedundang.

Sosialisasi dilakukan lewat spanduk hingga membagikan selebaran ke pengguna jalan.

Petugas juga diterjukan untuk memberikan imbauan langsung ke masyarakat yang melintas.

Adapun sosialisasi turut melibatkan jajaran Polsek Wates hingga Dinas Perhubungan (Dishub) Kulon Progo.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved