Rangkuman Pengetahuan Umum

Materi Pelajaran PAI Kelas IX : Pengertian, Syarat, dan Rukun Ibadah Haji

Berikut ini penjelasan singkat mengenai pengertian, syarat-syarat, dan rukun ibadah haji yang merupakan rukun islam kelima.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TribunnewsWiki.com
Materi Pelajaran PAI Kelas IX : Pengertian, Syarat, dan Rukun Ibadah Haji 

TRIBUNJOGJA.COM - Haji merupakan rukun islam yang kelima. Ibadah haji sangat dianjurkan bagi umat islam yang mampu.

'Mampu' disini artinya cukup secara finansial dan juga sehat secara fisik serta mental.

Sebagai umat muslim, pastilah Anda ingin menunaikan ibadah haji ke tanah suci. Sebelum itu, mari kenali dulu pengertian, syarat, dan rukun ibadah haji.

1. Pengertian

Ibadah haji 20112023
Pengertian, Syarat, dan Rukun Ibadah Haji

 

Secara bahasa, haji berasal dari Bahasa Arab "hajja" yang berarti menyengaja sesuatu.

Secara istilah, haji artinya sengaja mengunjungi Ka'bah untuk melakukan beberapa ibadah dengan syarat yang telah ditentukan.

Ka'bah adalah sebuah bangunan di Mekkah yang dijadikan kiblat shalat bagi umat muslim.

Perintah melaksanakan haji adalah wajib bagi yang mampu dan dilakukan sekali seumur hidup. Hukum melakukan ibadah haji tercantum dalam QS Ali Imran: 97.

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Artinya: “Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (Q.S. Ali Imran/3:97)

Umat islam yang mampu secara finansial maupun fisik untuk melakukan ibadah haji, tetapi tidak melaksanakannya maka akan mendapatkan dosa karena meninggalkan kewajibannya.

Baca juga: Materi Pelajaran PAI Kelas IX: Syarat, Jenis Harta, dan Orang yang Menerima Zakat Mal

2. Syarat Wajib Haji

a. Islam
b. Baligh
c. Berakal Sehat
d. Merdeka, artinya jika seorang hamba sahaya maka tidak wajib melaksanakan ibadah haji.
e. Mampu secara fisik, materi, dan keamanan dalam melaksanakan ibadah haji.

3. Rukun Haji

Rukun haji adalah serangkaian kegiatan yang apabila salah satunya tidak dikerjakan, maka hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan dam (denda/tebusan).

Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:

a. Ihram disertai dengan niat

Ihram merujuk pada keadaan suci yang menandai dimulainya ibadah haji yang dimulai dengan niat.

Kemudian mengenakan kain putih (dua kain putih yang dililitkan di pinggang sampai ke bawah lutut dan disampirkan di bahu kiri untuk laki-laki, sedangkan pakaian biasa yang menutup aurat untuk perempuan).

Ada beberapa larangan dalam ihram, antara lain memakai parfum, memotong kuku, mencukur rambut, melakukan hubungan seksual, memakai penutup kepala untuk jamaah laki-laki dan menutup wajah untuk jamaah perempuan, serta membunuh hewan.

Adapun bacaan niatnya yaitu sebagai berikut.

نويْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ.

Arab latin: Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillaahi 'Azza Wajalla, labbaik allahumma labbaik

Artinya: "Aku berniat haji dan ihram hanya karena mengharap ridha Allah, aku menyambut panggilan-Mu ya Allah, aku menyambut panggilan-Mu."

b. Wukuf

Hadir di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tergelincirnya matahari waktu zuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbenamnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah.

Baca juga: Materi Pelajaran PAI Kelas IX: Pengertian, Syarat, dan Ketentuan Zakat Fitrah

c. Tawaf

Tawaf adalah mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut Hajar Aswad dan berakhir di sudut Hajar Aswad pula dan Ka'bah berada di sebelah kiri orang bertawaf (arah putaran tawaf berlawanan dari arah jarum jam).

d. Sa'i

Sa’i adalah berjalan dan berlari-lari kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah. Adapun tata caranya yaitu sebagai berikut.

1) Dimulai dari Bukit Safa dan disudahi di Bukit Marwah,
2) Dilaksanakan sebanyak tujuh kali, dan
3) Dilaksanakan sesudah Tawaf.

e. Tahalul

Tahalul adalah menghalalkan perkara yang semula diharamkan ditandai dengan mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut.

f. Tertib

Tertib, yaitu mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun itu.

Itulah penjelasan mengenai pengertian, syarat-syarat, dan rukun ibadah haji. Semoga bermanfaat. (MG Lia Ika Agustin)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved