Rangkuman Pengetahuan Umum

Materi Pelajaran Kelas XI: Pengertian, Rukun, dan Jenis-Jenis Syirkah

Syirkah secara bahasa artinya mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak bisa lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan yang lainnya.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Freepik
Materi Pelajaran Kelas XI: Pengertian, Rukun, dan Jenis-Jenis Syirkah 

TRIBUNJOGJA.COM - Syirkah (Perseroan) secara bahasa artinya mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak bisa lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan yang lainnya.

Sedangkan syirkah menurut istilah artinya akad kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam bersepakat untuk melakukan usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

Modal syirkah berasal dari kontribusi seluruh pihak yang terlibat atau sebagian mereka.

Dasar Hukum Syirkah

Dalam pandangan Islam, hukum adanya perseroan (syirkah) adalah mubah atau boleh. Alasannya karena syirkah termasuk ke dalam kegiatan muamalah atau urusan duniawi.

Bahkan Nabi Muhammad SAW, ketika beliau diutus menjadi nabi, pada saat itu manusia sudah melakukan kegiatan muamalah dengan cara syirkah dan beliau memperbolehkan hal tersebut.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang diterjemahkan oleh Abu Hurairah ra.

“Allah SWT berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. (HR Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni)”.

Rukun dan Syarat Syirkah

1. Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasarruf (pengelolaan harta).

2. Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.

3. Akad atau yang disebut juga dengan istilah sigat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.

Baca juga: Materi Pelajaran Kelas XI : Pengertian dan Jenis-Jenis Muamalah

Macam-Macam Syirkah

Syirkah dalam Islam
Macam-Macam Syirkah

 

1. Syirkah 'Inan atau Al-'Inaan

Yaitu syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberikan kontribusi kerja sama (amal) beserta modalnya (mal).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved