Rangkuman Pengetahuan Umum

Materi Pelajaran Kelas XI: Pengertian, Rukun, dan Jenis-Jenis Syirkah

Syirkah secara bahasa artinya mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak bisa lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan yang lainnya.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Freepik
Materi Pelajaran Kelas XI: Pengertian, Rukun, dan Jenis-Jenis Syirkah 

Besaran modal berbeda- beda dengan teknis yang dilakukan secara bersama-sama atau diwakilakn salah satu pihak. Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.

2. Syirkah 'Abdan atau Syirkah 'Amal

Yaitu syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja sama (amal) tanpa modal (amal). Misalnya kontribusi kerja pikiran (penulis) atau kerja fisik (tukang bangunan).

3. Syirkah Wujuh

Yaitu kerja sama karena didasarkan pada jabatan, kedudukan, reputasi, tokoh, atau keahlian (wujuh) seseorang ditengah masyarakat.

Kedua belah pihak sama-sama memberikan kontribusi kerja dengan pihak ketiga memberikan kontribusi modal (mal). Keuntungan yang diperoleh dibagi secara proporsional sesuai kesepakatan.

4. Syirkah Mufawadah

Yaitu syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah diatas. Syirkah al-mufawadhah adalah wujud kerjasama bisnis dimana masing-masing pihak terikat kontrak perjanjian untuk memberikan modal yang setara.

Namun ada syaratnya yaitu keuntungan dan kerugian dibagi sama rata. Setiap pihak juga bertanggung jawab atas kafalah dan wakalah bersama-sama.

Kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu oleh para pemodal sesuai dengan porsi modal.

Baca juga: Niat dan Tata Cara Salat Hajat Agar Keinginan Diijabah Allah SWT

5. Mudarabah

Yaitu akad kerja sama usaha antara dua pihak. Pihak pertama menyediakan semua modal (sahibul mal) dan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (mudarrib).

Keuntungan usaha secara mudabarah dibagi menurut kesepakatan yang tertuang dalam kontrak.

Tetapi bila mengamai kerugian, ditanggung oleh pemiliki modal selama kerugian bukan akibat dari kelalaian si pengelola.

Namun jika kerugian diakibatkan dari pengelola, maka pengelola yang harus bertanggung jawab.

(MG Lia Ika Agustin)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved