Kenaikan UMP 2024

Berapa Persen Kenaikan UMP 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta? Begini Kata Sultan

Nasib UMP 2024 di DI Yogyakarta disebut-sebut akan naik, pernyataan langsung dari Gubernur DIY. Namun, berapa kenaikannya belum diputuskan

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
lustrasi uang 

Adapun penyesuaian nilai UMP dihitung menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α (alfa) merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Berikut rumus Kenaikan UMP:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

Keterangan:

UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan

UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:

Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x α )} x UM(t)

Catatan: Inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen sampai dengan periode September tahun sebelumnya (dalam persen).

PE adalah pertumbuhan ekonomi.

  • Bagi provinsi, PE dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto (PDRB) harga konstan provinsi kuartal I, II, III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap PDRB harga konstan provinsi kuartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada dua tahun sebelumnya (dalam persen).
  • Bagi kabupaten/Kota, PE dihitung dari perubahan PDRB harga konstan kabupaten/kota tahun sebelumnya terhadap PDRB harga konstan kabupaten/kota 2 tahun sebelumnya (dalam persen).

Simbol α merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

  • Simbol α ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
  • Selain pertimbangan dua faktor tersebut di atas, dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Lalu jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil dari nol, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Selanjutnya, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kab/kota, maka penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula:

Nilai penyesuaian UM (t+1) = PE x α x UM (t)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved