Kenaikan UMP 2024

Berapa Persen Kenaikan UMP 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta? Begini Kata Sultan

Nasib UMP 2024 di DI Yogyakarta disebut-sebut akan naik, pernyataan langsung dari Gubernur DIY. Namun, berapa kenaikannya belum diputuskan

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
lustrasi uang 

TRIBUNJOGJA.COM - Pembahasan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) bakal menjadi pembicaraan hangat beberapa hari ke depan.

UMP ini langsung diumumkan oleh pemerintah daerah.

Lantas, kapan UMP 2024 bakal diumumkan? Mari kita simak pembahasannya, dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker:

  • UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  • UMP diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan
  • UMK diumumkan paling lambat 30 November tahun berjalan
  • Dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional atau hari libur resmi, maka UMP dan UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat satu hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional atau hari libur resmi
  • UMP dan UMK berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya
  • Hal ini berdasarkan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan

Di DIY, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X sudah memastikan UMP DIY tahun 2024 akan naik.

Rapat pembahasan soal kenaikan UMP pun dilakukan Kamis (16/11/2023).

Namun, hingga kini belum ada keputusan tentang berapa banyak persentase kenaikan UMP 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menjelaskan dalam pengaturan upah minimum Pemerintah DIY sudah mendapatkan kepastian aturan yakni menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023.

"Pada saat ini kami berproses untuk mengkoordinasikan, karena tentu saja ada data-data baik itu inflasi, pertumbuhan (ekonomi), dan sebagainya," ujar Aria saat dihubungi, Senin (13/11/2023).

Setelah data-data selesai dikumpulkan, pihaknya bakal segera menggelar sidang dewan pengupahan yang saat ini sedang dalam proses koordinasi bersama serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), dan akademisi.

Aria menargetkan UMP dapat diumumkan tanggal 21 November 2023.

"Kami berharap sesuai dengan target pada tanggal 21 November ini nantinya upah minimum provinsi sudah ditetapkan dan diumumkan," kata Aria.

Setelah UMP diumumkan, selanjutnya bakal ditindaklanjuti oleh dewan pegupahan di tingkat kabupaten atau kota.

Diharapkan pada tanggal 30 November upah minimum kabupaten atau kota dapat diumumkan.

"Dewan pengupahan kabupaten kota untuk memproses upah minimum kabupaten yang nanti targetnya diharapkan pada tanggal 30 November itu juga sudah bisa ditetapkan dan diumumkan," kata dia.

Bagaimana cara menghitung upah minimum?

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved