Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Danais Bisa Dimanfaatkan untuk Sektor Pertanian melalui Pengelolaan Tanah Kas Desa
Pemanfaatan TKD di sektor pertanian diharapkan mampu mengentaskan kemiskinan di wilayah DIY.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Carik Mardikoreko Yuni Adinuriyanto menjelaskan tanah berkarakter khusus di Kalurahan Mardikorejo jumlahnya 98 hektar.
Dulunya tanah-tanah tersebut dimanfaatkan sebagai lahan pertanian salak pondoh kemudian beralih ke melon.
"Untuk inovasi terutama buah melon kemarin kami dapat bkk danais Rp77 juta, itu digunakan petani di Mardikorejo awalnya untuk tanaman cabai. Tapi sebelum panen itu petani memberikan ide untuk tumpangsarikan dengan melon," terang dia.
Hal itu kemudian berkembang dan tahun depan Kalurahan Mardikorejo akan mendapat bantuan dari Danais untuk mengembangkan Greenhouse agar panen melon dikalurahan tersebut lebih bagus.
Petani Milenial Mardikorejo, Badriyanto menambahkan lahan yang digunakan untuk menanam melon hanya seluas 1500 meter persegi.
Sementara inovasi yang sudah dilakukan yakni mengubah tampilan melon dengan menambahkan tulisan timbul pada buah melon yang siap panin.
Dijelaskan Badriyanto tulisan yang pernah diukir salah satunya yakni tulisan Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Kemarin kami kasih nama ngarsa dalem dan danais. Jadi kalau mau pesan tulisan bisa. Jadi inovasinya buah melon bisa ada tulisan," terang dia.
Dalam diskusi ini juga disampaikan untuk pemanfaatan TKD sebagai lahan pertanian tidak diperlukan izin Gubernur.
Sementara pemanfaatan TKD non pertanian harus mengajukan izin proposal ke Gubernur DIY melalui Bupati. ( Tribunjogja.com )
Dispar DIY Luncurkan Calender of Event, Sport Tourism Terus Dieksplor |
![]() |
---|
Film 1 Kakak 7 Ponakan, Drama Keluarga yang Hangat di Penutupan JAFF 2024 |
![]() |
---|
Festival Angkringan Yogyakarta 2024: Angkat Kuliner Ikonik dengan Sentuhan Modern |
![]() |
---|
Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah |
![]() |
---|
Pemda DIY Ikuti Penjurian Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.