Pemilu 2024

Bawaslu Sleman Temukan 216 Alat Peraga Berbau Kampanye, Minta Parpol Tertibkan Mandiri 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman bersama Panwascam telah mendata seluruh alat peraga sosialisasi peserta Pemilu 2024 yang kini marak

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
Ilustrasi Pemilu 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman bersama Panwascam telah mendata seluruh alat peraga sosialisasi peserta Pemilu 2024 yang kini marak terpasang di mana-mana.

Hasilnya, ditemukan ada 216 alat peraga yang ditengarai melanggar dengan mencantumkan unsur ajakan atau menyerempet ke kampanye.

Padahal saat ini belum diperbolehkan kampanye.

Temuan tersebut lalu diserahkan ke Satpol-PP Kabupaten Sleman untuk ditindaklanjuti dengan penertiban. 

Baca juga: Sarapan Ala Ala Bule, Yang Bisa Dikunjungi Di Jogja

"Kemarin kami sudah mendata alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur ajakan seperti ada tanda paku, tanda toblos, centrang, kemudian ada kalimat ayok coblos, mohon doa restu, mohon dukungan. Itu semua kami data di 17 Kepanewon. Ternyata ada 216 (alat peraga) yang mengandung unsur ajakan. Bisa dikatakan itu sudah menyerempet ke kampanye," kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Rabu (15/11/2023). 

Data temuan tersebut diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Sleman.

Sebab, menurut Arjuna mekanisme penertiban alat peraga, yang menjurus ke kampanye tersebut tidak melalui mekanisme penanganan pelanggaran.

Sebab belum masuk masa kampanye. Karenanya, kewenangan saat ini berada di Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan dengan menggunakan pelanggaran Perda.

Bawaslu Sleman hanya menyerahkan data temuan di lapangan. 

Nantinya, Satpol PP melalui kewenangannya bersama Kesbangpol bisa menyurati Parpol peserta Pemilu 2024 untuk berembug mengenai hasil temuan dari Bawaslu tersebut.

Parpol diminta untuk menertibkan alat peraga yang mengandung unsur ajakan secara mandiri.

Namun diberikan tenggat waktu tertentu. Misalnya, diberikan waktu 1 x 24 jam ataupun 3 x 24 jam untuk segera menertibkan. 

"Kalau bisa sih ditertibkan mandiri biar sama-sama enak. Tapi jika dalam waktu tertentu kemudian tidak ditertibkan. Maka Satpol-PP bersama Bawaslu akan berkoordinasi untuk melakukan penertiban," kata Arjuna.

Alat peraga berbau kampanye diminta ditertibkan karena peserta pemilu saat ini belum diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye. Termasuk dilarang memasang alat peraga kampanye.

Berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023, jadwal masa kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved