Pemerintah Pastikan Besaran Upah Minimum Bakal Naik di 2024, Bagaimana dengan UMP di DIY?
Pemerintah memastikan upah minimum akan naik setelah aturan baru tentang pengupahan resmi diterbitkan.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 segera diumumkan November 2023 ini.
Pemerintah memastikan upah minimum akan naik setelah aturan baru tentang pengupahan resmi diterbitkan.
Ketentuan baru tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dasar regulasi penetapan upah minimum kita sudah mendapatkan kepastian dengan mendasarkan pada PP 51 tahun 2023, sedangkan saat ini kami berproses untuk mengkoordinasikan karena tentu saja ada data-data baik itu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya dan data data pendukung itu sedang kami lakukan koordinasi," terang Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, Senin (13/11/2023).
Lebih lanjut Aria berharap, setelah keseluruhan data telah siap, akan segera dilaksanakan sidang Dewan Pengupahan dan ditargetkan pada 21 November 2023 mendatang UMP DI Yogyakarta tahun 2024 sudah ditetapkan dan diumumkan.
"Selanjutnya proses akan dilakukan oleh teman-teman Dewan Pengupahan kabupaten/ kota untuk memproses upah minimum kabupaten yang nanti targetnya diharapkan pada tanggal 30 November sudah ditetapkan dan diumumkan," ujarnya.
Dijelaskan Aria, formula yang digunakan untuk menghitung kenaikan upah sudah ada rumusannya di dalam PP 51 Tahun 2023, menimbang dua parameter yakni pertumbuhan ekonomi serta inflasi dan ada indeks koefisien tertentu terkait perkembangan atau perhitungan kontribusi pekerja terhadap produktivitas usaha.
"Dalam sidang Dewan Pengupahan ada unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, pakar, akademisi dan BPS," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasar untuk penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/11/2023).
Lebih lanjut, Ida berharap agar PP Nomor 51 Tahun 2023 dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
PP tersebut juga diharapkan bisa mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha," ungkap Ida.
Ida mengatakan, Kemenaker meminta kabupaten/kota menetapkan upah minimum paling lambat 30 November 2023.
Sementara batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) adalah 21 November 2023.
Besaran UMP DIY pada 2023
Besaran UMP DI Yogyakarta 2023 yang diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 338/KEP/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP DI Yogyakarta 2023 adalah Rp1.981.782,39.
Hal ini berarti UMP DI Yogyakarta 2023 naik 7,65 persen atau sebesar Rp 140,866,86 dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.840.915,53.
Besaran UMK Jogja 2023 diputuskan berdasar usulan bupati/wali kota yang mengacu keputusan dalam sidang dewan pengupahan level kabupaten/kota.
Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa wilayah dengan UMK 2023 tertinggi ada di Kota Yogyakarta, sementara wilayah dengan UMK 2023 terendah ada di Kabupaten Gunungkidul.
Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi DI Yogyakarta pada tahun 2023.
- Besaran UMK 2023 di Kota Yogyakarta yaitu Rp2.324.775,51 atau naik 7,93 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.153.970.
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sleman yaitu Rp2.159.519,22 atau naik 7,92 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.001.000.
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Bantul yaitu Rp2.066.438,82 atau naik 7,80 dari UMK 2022 yaitu Rp Rp 1.916.848.
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Kulon Progo yaitu Rp2.050.447,15 atau naik 7,68 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 1.904.275.
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Gunungkidul yaitu Rp2.049.266,00 atau naik 7,85 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 1.900.000.
( tribunjogja.com )
Dirut Ide Studio Buka Suara Soal 32 Karyawan yang Minta PHK, Sebut Sudah Mencicil Tunggakan Gaji |
![]() |
---|
Disnakertrans DIY Terima 364 Aduan Pekerja Terkait PHK, Majelis Pekerja: Sinyal Waspada |
![]() |
---|
Disnakertrans DIY Minta Hotel Laporkan Penggunaan PKWT ke Dinasker Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
Disnakertrans DIY Belum Terima Aduan PHK dari Sektor Perhotelan |
![]() |
---|
KSPSI DIY Desak Realisasi Satgas PHK, Ini Respon Disnakertrans |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.