Perangi Perdagangan Orang, Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Kegiatan Karyo Masuk Desa

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali melaksanakan kegiatan Karyo Masuk Desa

Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Kegiatan sosialisasi program Karyo Masuk Desa yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta di Balai Kalurahan Nglanggeran, Patuk, Gunungkidul, Kamis (9/11/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali melaksanakan kegiatan Karyo Masuk Desa. Kegiatan tersebut merupakan penyebaran informasi dalam bentuk sosialisasi keimigrasian.

Kali ini Karyo Masuk Desa digelar Balai Kalurahan Nglanggeran, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul pada Kamis (09/11/2023).

Tema yang diambil dalam Karyo Masuk Desa adalah Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor serta Pengawasan Keimigrasian.

Hadir sebagai peserta adalah tokoh masyarakat serta pamong dari Kalurahan Nglanggeran dan Kalurahan Nglegi.

Zamroni selaku Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta membuka secara resmi kegiatan Karyo Masuk Desa.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Yogyakarta, Retno Dewi Banowati didampingi para pejabat struktural turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam Karyo Masuk Desa kali, bertindak sebagai narasumber adalah Gilang Cahyadi, Yuni Astuti serta Muhammad Yusuf.

Ketiganya merupakan Analis Keimigrasian Ahli Pertama pada Kantor Imigrasi Yogyakarta. Pada kesempatan tersebut Gilang selalu pemateri pertama menjabarkan materi terkait Pencegahan TPPO.

Gilang mengatakan bahwa banyak modus yang dipakai oleh pelaku TPPO, seperti magang, bekerja di luar negeri dengan gaji besar, duta budaya dan lain-lain.

“Apabila akan bekerja di luar negeri, pastikan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Jangan mudah tergiur gaji besar dan fasilitas mewah,” ujarnya.

Kemudian Gilang menjelaskan bahwa Imigrasi memiliki peran penting dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Peran penting Imigrasi dalam memerangi TPPO diantaranya memperketat pemberian paspor, menunda keberangkatan orang yang diduga PMI Non Prosedural, meningkatkan koordinasi antar lembaga dan peran aktif atase Imigrasi,” jelasnya.

Baca juga: Luncurkan Visa Pendidikan, Ditjen Imigrasi Permudah Prosedur Mahasiwa Asing Bisa Kuliah di Indonesia

Sementara Yuni Astuti, memaparkan materi terkait penggunaan Aplikasi M-Paspor dalam pengajuan permohonan paspor.

“Aplikasi M-Paspor ini menjamin masyarakat mendapatkan nomor antrian untuk layanan pengajuan paspor,” ujarnya.

Yuni juga menambahkan Aplikasi M-Paspor memiliki fitur reshedule yang memungkinkan pemohon mengganti jadwal kedatangan untuk foto dan wawancara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved