Berita Klaten Hari Ini
Pasutri di Ceper Klaten Diduga Akhiri Hidup, Ada Cairan Obat Nyamuk di Tehnya
Ada dugaan kenapa pasutri itu akhiri hidup, lantaran terlilit hutang kurang lebih Rp800 juta.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Tabir misteri kematian pasangan suami istri (pasutri) di Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten mulai terungkap.
Polisi mengatakan, sang istri, IDP (39) dan suami Y (37) meninggal dunia lantaran sengaja mengakhiri hidup.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel minuman yang dikirimkan ke laboratorium forensik (labfor) di Semarang, Jawa Tengah, kemarin, Rabu (8/11/2023).
Dari hasil uji labfor itu, menurut Umar, ada bahan kimia berbahaya yang terkandung, yakni dimefluthrin.
Dimefluthrin merupakan zat aktif dalam obat nyamuk untuk mengontrol nyamuk lebih baik.
Obat itu biasanya dipakai untuk pengusir nyamuk elektrik yang ditancapkan ke listrik.
Hasil pemuaian obat bakal membuat nyamuk-nyamuk enggan mendekat.
“Ada kandungan dimefluthrin dalam teh yang diminum dua pasutri itu. Saat di rumah mereka, kami memang melihat ada dua obat nyamuk yang isinya tinggal sedikit, tapi sticknya tidak coklat. Biasanya, kalau sudah habis, stick-nya itu akan berubah warna jadi coklat,” ujar Umar ditemui di Polres Klaten, Kamis (9/11/2023) siang.
Baca juga: Cerita Pasutri Asal Klaten Meninggal Dunia Berpelukan, Miliki Anak Umur Empat Bulan
Ia tidak menyebutkan berapa banyak dimefluthrin yang terkandung dalam teh itu, tetapi zat tersebut mampu membuat dua pasutri langsung meninggal dunia di tempat tanpa adanya tanda-tanda keracunan.
Umar mengungkap, ada dugaan kenapa pasutri itu akhiri hidup, lantaran terlilit hutang kurang lebih Rp800 juta.
Angka tersebut setidaknya adalah yang terhitung 10 hari sebelum kematian keduanya pada Rabu (11/10/2023).
“Dari hasil komunikasi dengan keluarga, pemeriksaan teman-teman di lapangan, pasutri ini terlilit hutang hingga kurang lebih Rp800 juta. Ini dikuatkan dengan sejumlah orang yang dihutangi datang, ketika mereka sudah meninggal,” jelas Umar lagi.
Hutang yang dimaksud berasal dari perorangan maupun perbankan.
Dengan temuan tersebut, kata Umar, proses hukum dihentikan oleh penyidik karena temuan bukti dan hasil pemeriksaan saksi kuat mengindikasikan korban mengakhiri hidup.
“Hasil klarifikasi dan pemeriksaan saksi, serta bukti petunjuk, keduanya meninggal karena meminum teh dicampur dengan kandungan zat berbahaya itu. Itu sudah paling maksimal. Indikasi kuatnya adalah emngakhiri hidup,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, pasutri asal Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten meninggal dunia bersebelahan di satu ranjang.
Jasad suami, Y, seolah-olah memeluk IDP, Rabu (11/10/2023).
Mereka ditemukan meninggal dunia sekira pukul 07:45 WIB.
Sebelumnya, IDP sempat terlihat menjemur pakaian pada pukul 07:00 WIB. ( Tribunjogja.com )
Bupati Klaten Belum Terima Laporan Kasus Beras Oplosan di Wilayahnya |
![]() |
---|
Pamitan ke Dapil 1, Bupati Klaten Penuhi Janji Beri Bantuan Turunkan Angka Stunting |
![]() |
---|
Lagi, Bocah Berusia 11 Tahun di Klaten Tewas Tersetrum Listrik saat Hujan-hujanan |
![]() |
---|
Bupati Klaten Resmikan Palang Pintu Perlintasan Sebidang Kereta Api di Desa Boto |
![]() |
---|
Amankan 1.500 Miras pada Januari-November 2024, Polres Klaten Sidangkan 34 Kasus Tipiring Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.