Berita Sleman Hari Ini

Jajaran Polresta Sleman Gagalkan Peredaran 14,38 Gram Sabu dan 1,5 Kilogram Ganja, 3 Orang Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polresta Sleman berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Sleman dan Yogyakarta. Petugas menyit

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Kasat Resnarkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat didampingi Kasihumas Polresta Sleman AKP Edy Widaryanta menunjukkan tiga tersangka berikut barang bukti yang diamankan. 

Pelaku juga disangka pasal 111 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta serta pasal 126 ayat (1) a dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Sabu

Bukan hanya ganja, jajaran Sat Resnarkoba Polresta Sleman juga menggagalkan peredaran 14,38 sabu dari seorang tersangka berinisial MAK, (23) warga Nogotirto, Gamping, Kabupaten Sleman.

AKP Alfredo menyampaikan, pengungkapan perkara ini bermula dari informasi adanya penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman ganja jenis sabu.

Petugas melakukan penyelidikan dan pada 25 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB berhasil menangkap tersangka MAK di wilayah Gedongtengen, Yogyakarta

Petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 9 buah paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip berlakban warna biru dengan berat keseluruhan 5,98 gram.

Kemudian 11 buah paket kecil dengan berat keseluruhan 5,36 gram. Lalu 8 paket kecil sabu dilakban warna kuning dengan berat 2,11 gram. 2 buah plastik klip berisi sabu seberat 0,93 gram dan satu handphone. 

"Total keseluruhan sabu yang diamankan 14.38 gram," kata Alfredo. Pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kepemilikan dan asal barang haram tersebut. (rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved