Berita Sleman Hari Ini
Jajaran Polresta Sleman Gagalkan Peredaran 14,38 Gram Sabu dan 1,5 Kilogram Ganja, 3 Orang Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polresta Sleman berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Sleman dan Yogyakarta. Petugas menyit
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sleman berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Sleman dan Yogyakarta.
Petugas menyita 14,38 gram sabu dan dua paket besar yang total berisi lebih dari 1,5 kilogram ganja dari tiga orang tersangka yang diamankan.
Barang haram tersebut dibeli para tersangka dari online dan rencananya akan dijual kembali melalui media sosial.
Kasat Resnarkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat Duadji mengatakan, pengungkapan ini bermula dari petugas menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman ganja.
Baca juga: RESMI, Berikut Daftar Skuad MU Versus Copenhagen di Liga Champions Malam Ini
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pelaku berinisial AS (23) asal Kasihan Bantul pada 1 November 2023.
Dari tangan pelaku, petugas menyita dua gram ganja, kertas paper, timbangan dan satu bendel plastik klip bening serta satu handphone.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku kedua berinisial PJ asal Umbulharjo, Yogyakarta.
Dari pelaku PJ petugas menyita barang bukti dua paket besar yang dilakban warna coklat.
"Paket itu berisi ganja seberat 1.020 gram, atau satu kilo lebih 20 gram berikut bungkusnya. Paket satunya lagi berisi ganja juga seberat 741 gram," kata Alfredo di Mapolresta Sleman, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, petugas juga menyita ranting ganja yang dibungkus plastik kresek warna hitam seberat 209 gram.
Lalu 7 paket ganja dengan berat 24 gram, biji ganja seberat 4 gram dan 1 buah handphone.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana barang tersebut didatangkan.
Tapi berdasarkan pengakuan tersangka, barang dibeli melalui transaksi online.
"Pengakuan tersangka akan dijual dan diedarkan kembali ke media sosial," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Puting Beliung Melanda Condongcatur Sleman, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
![]() |
---|
Keterangan Polisi soal Kecelakaan Beruntun di Sleman Hari Ini, Kerugian Ditaksir Rp 155 Juta |
![]() |
---|
CERITA Fajarwati yang Kelak Tidak Akan Tidur di Bekas Kandang Sapi Lagi |
![]() |
---|
Sambut Natal, 20 Gereja di Sleman Jadi Prioritas Pengamanan Polisi |
![]() |
---|
Ibu-ibu di Yogyakarta Diajak Cerdas Kelola Keuangan dan Emosional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.