Berita Sleman Hari Ini

Dua Aktivitas Tambang Ilegal Ditemukan di Prambanan Sleman, Petugas Langsung Hentikan Penambangan

Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dan Pemda DIY melakukan inspeksi mendadak (sidak) penambangan tanpa izin di Kapanewon Prambanan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Pemkab Sleman
Tim gabungan Pemkab Sleman bersama Pemda DIY menghentikan aktivitas tambang di Prambanan dengan memasang garis dilarang masuk. Aktivitas tambang diminta berhenti sebelum mengantongi izin operasional. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dan Pemda DIY melakukan inspeksi mendadak (sidak) penambangan tanpa izin di Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Rabu (8/11/2023).

Hasilnya, petugas gabungan mendapati dua titik aktivitas tambang tanpa dilengkapi izin operasional di wilayah Kikis Sambirejo dan Pereng Sumberharjo.

Di dua lokasi tersebut, petugas langsung menghentikan aktivitas penambangan dengan memasang garis dilarang melintas. 

Baca juga: Tiga Pelaku Usaha Kuliner Diklarifikasi Terkait Kasus Luapan Limbah Cair di Tugu Yogyakarta

Analis Kebijakan Ahli Muda, Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Sleman, Falak Susanto mengatakan saat melakukan peninjauan di Pereng, Sumberharjo, tim menemukan ada aktivitas pemotongan bukit dan pengangkutan material.

Saat peninjauan pada Kamis (26/10/2023) lalu belum ada aktivitas tersebut. Namun pada peninjauan kali ini didapati aktivitas penambangan

"Aktivitas di lokasi ini penambang beralasan adanya permohonan dari warga untuk mitigasi bencana longsor," katanya. 

Tim yang datang bersama Satpol PP DIY, Dinas PUP-ESDM DIY, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY, BKAD Sleman dan Satpol PP Sleman ini lalu menghentikan aktivitas penambangan di wilayah tersebut dengan memasang garis larangan masuk.

Bagi pemrakarsa tambang diminta untuk segera memproses perizinan ke instansi terkait. Aktivitas penambangan tidak dapat dilakukan jika belum memiliki izin. 

Hal ini didasari Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 39 tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan maka aktivitas pemotongan dan pengangkutan material harus memiliki izin usaha pertambangan.

Langkah serupa juga berlaku saat tim mendatangi aktivitas penambangan di wilayah Kikis, Sambirejo.

Di lokasi tersebut tim mendapati aktivitas pemotongan bukit dengan alasan penataan lahan untuk hunian warga. Aktivitas itu telah dilakukan selama seminggu dan telah beroperasi penuh sejak Senin (6/11/2023) kemarin.

Status kepemilikan adalah SHM perorangan sedangkan pemrakarsa atau penambang berasal dari Klaten.

Material hasil pemotongan bukit ini dijual sebagai tanah urug. Setiap material yang dikeluarkan, pemilik lahan akan mendapat imbal hasil Rp15.000 per truk. Saat dilakukan penelusuran, penambangan tersebut juga belum memiliki izin operasional apapun.

Perjanjian antara pemrakarsa dengan pemilik lahan hanya melalui lisan. Aktivitas penambangan kemudian diminta dihentikan dengan memasang garis dilarang masuk.

Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Kabupaten Sleman, Bondan Yudho Baskoro mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan perangkat setempat seperti Panewu, Lurah maupun Linmas untuk memastikan bahwa pemrakarsa tidak membuka aktivitas tambang sebelum mengantongi izin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved