Pemilu 2024

Bawaslu Bantul Imbau Parpol Tidak Lakukan Kampanye di Luar Jadwal Resmi

Bawaslu telah menyurati semua pimpinan parpol yang ada di Kabupaten Bantul berkaitan dengan imbauan larangan kampanye di luar jadwal. 

KOMPAS.com/Andhika Bayu
Partai Politik 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul meminta partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye, sebelum tahapan kampanye resmi dimulai pada 28 November 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati semua pimpinan parpol yang ada di Kabupaten Bantul berkaitan dengan imbauan larangan kampanye di luar jadwal. 

"Dalam imbauan itu, disampaikan bahwa sesuai pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 dinyatakan bahwa kampanye pemilu bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT," jelasnya, Minggu (5/11/2023).

Seperti diketahui, untuk penetapan DCT sesuai jadwal ditetapkan oleh KPU pada Jumat (3/11/2023) lalu, sehingga tahapan kampanye akan mulai berlangsung pada Selasa (28/11/2023). 

Sebelum masa kampanye, parpol dapat melakukan sosialisasi dengan memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS). 

Dalam memasang APS itu, yang perlu diperhatikan dari sisi muatannya tidak mengandung unsur-unsur ajakan memilih dan unsur kampanye lainnya.

Baik itu berupa coblos nomor urut, simbol paku atau contreng, maupun muatan lain yang arahnya ajakan memilih. 

"Selain itu parpol juga harus memperhatikan tata cara pemasangan APS agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan lainnya misalnya tidak dipasang di pohon, tidak dipasang berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas, tidak dipasang di lingkungan tempat ibadah atau fasilitas pendidikan," urai Didik. 

Lebih lanjut, Didik juga menyampaikan bahwa parpol diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan penyebaran bahan kampanye seperti poster, pamflet, brosur ataupun melalui media sosial sebelum masa kampanye dimulai. 

Meski dilarang untuk melakukan kampanye, parpol dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya internal yang melibatkan struktur partai atau para calon anggota legislatif dengan terlebih dulu menyampaikan pemberitahuan kegiatan baik ke KPU Bantul maupun ke Bawaslu Bantul

Terlebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Kabupaten Bantul untuk Pemilu 2024 dengan total sejumlah 552 calon anggota DPRD dari 18 parpol. 

Selanjutnya, KPU Bantul mengumumkan nama-nama DCT tersebut melalui media massa, media elektronik dan media sosial KPU Bantul.

Pengumuman DCT itu memuat nomor, nama dan logo parpol serta nomor urut calon, nama calon, jenis kelamin dan alamat calon legislatif. 

"Dari situ, baru akan ada tahapan kampanye Pemilu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024," tandas Didik. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved