Berita Bantul Hari Ini

Jelang Pemilu 2024, Polres Bantul Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Dalam rangka menuju Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang, Kepolisian Resor (Polres) Bantul

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dalam rangka menuju Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang, Kepolisian Resor (Polres) Bantul kembali memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat, terutama warga Kabupaten Bantul yang akan melaksanakan aktivitas kampanye partai jelang pemilu, agar tetap tertib dalam berlalu lintas. 

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengimbau kepada para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan menaati lalu lintas.

Sehingga, masyarakat dapat berpartisipasi memperkecil kemungkinan laka lantas.  

Baca juga: Air Selokan Mataram Mulai Ujicoba Dialirkan Hari Ini

“Peserta kampanye Pemilu wajib mengikuti aturan kampanye dan juga tetap tertib dalam berkendara agar tidak merugikan orang lain dalam melaksanakan aksinya,” ujar Jeffry, Rabu (1/11/2023). 

Dalam hal ini, kegiatan kampanye partai yang dilakukan jelang pemilu telah diatur dalam peraturan KPU 15/2023 Pasal 48, yang menyebutkan bahwa peserta kampanye pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas. 

Selain tertib dalam berlalu lintas, beliau juga menambahkan himbauannya bagi para peserta kampanye yang mengikuti konvoi, agar tetap memperhatikan kendaraan yang digunakan sesuai dengan standar kendaraan yang berlaku. 

“Masyarakat yang ikut kegiatan kampanye diharapkan tetap menggunakan helm dan tidak ugal-ugalan dijalan, selain itu juga jangan lupa membawa kelengkapan surat motor, dan jangan menggunakan knalpot brong,” tambahnya. 

Dengan adanya imbauan itu, Jeffry berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan berlalu lintas, khususnya untuk massa kampanye menjelang pemilu 2024 mendatang. 

Serta, periode kampanye yang dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, diharapkan dapat berjalan dengan tertib dan lancar. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved