Bongkar Kasus TPPO di Jogja
Gadis 14 Tahun Asal Medan Diduga Jadi Korban TPPO di Jogja, Dianiaya dan Dipaksa Jadi PSK
Seorang gadis di bawah umur berinisial P (14) asal Jalan Sisingamangaraja, Medan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang gadis di bawah umur berinisial P (14) asal Jalan Sisingamangaraja, Medan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau kekerasan terhadap anak.
Kasus ini terendus pihak kepolisian berkat adanya pelaporan dari MA warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta kepada pihak kepolisian.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan korban diperkenalkan oleh temannya kepada terlapor di Jakarta, kemudian korban dari Medan berangkat ke Jakarta bertemu dengan terlapor.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polres Bantul Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
"Di sana korban dipekerjakan sebagai PSK (pekerja seks komersial)," Katanya, Rabu (1/11/2023).
Kemudian pada pada 26 Oktober 2023 korban datang ke Kota Yogyakarta.
Selanjutnya pada 30 Oktober 2023 korban diminta untuk melayani pria hidung belang di sebuah hotel.
Ia juga diduga mendapat kekerasan dari terlapor.
Kasus ini terungkap setelah MA teman korban melapor ke kepolisian.
Kronologi sekilas dari pelapor, lanjut Timbul, korban datang ke rumah pelapor untuk meminta perlindungan, karena terlapor sudah beberapa kali memperjualbelikan dengan cara dipaksa melayani pria dan melakukan penganiayaan kepada korban.
"Korban mengalami luka sulutan rokok di pipi kanan dan kiri, di beberapa bagian tubuh lainnya, serta rambut korban dibotakin oleh terlapor. Dia diperjualbelikan melayani pria di hotel," jelas Timbul.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap terlapor.
Berdasarkan laporan kepolisian kejadian itu berlangsung di sebuah penginapan di Gedongtengen, Kota Yogyakarta. (hda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.