Berita Kriminal

Kelakuan Ayah Asal Sleman Terbongkar, Rekaman Video Sang Anak Jadi Bukti

Kronologi kasus yang diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menunjukkan barang bukti kejahatan cabul di Mapolresta Sleman. Pelaku BS yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya digelandang di Mapolresta Sleman Kamis (26/10/2023). 

Tribunjogja.com Sleman - Kasus anak dicabuli ayah kandung memang kerap terjadi bahkan di beberapa kasus sudah berlangsung beberapa tahun.

Seperti yang terjadi di wilayah Sleman, Yogyakarta.

Ada seorang bapak yang tega melakukan tindakan tak senonoh kepada darah dagingnya sendiri.

Kronologi kasus yang diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman.

Satreskrim Polresta Sleman mengungkap kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kalasan, Sleman.

Pelaku BS yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya digelandang di Mapolresta Sleman Kamis (26/10/2023).
Pelaku BS yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya digelandang di Mapolresta Sleman Kamis (26/10/2023). (Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin)

Perbuatan keji yang dilakukan ayah terhadap anak kandung itu ternyata sudah berjalan selama 11 tahun.

Tepatnya ketika korban duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) hingga korban tamat SMA.

"Perbuatan keji tersangka ini sudah dialami korban selama 11 tahun.

"Jadi dari korban itu kelas 2 SD sampai tamat SMA.

Baca juga: Pernikahan Unik di Kulon Progo Yogyakarta, Mempelai Ijab Kabul Naik Forklift

"Makanya kita jerat perbuatan si tersangka itu kita gunakan Perlindungan Anak karena rangkaian perbuatan itu sudah 11 tahun yang tersangka dilakukan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, di Mapolresta Sleman, Kamis (26/10/2023).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan BS (47), yang merupakan ayah kandung dari korban B (18) sebagai tersangka.

Selama bertahun-tahun, ketika ibunya bekerja di luar negeri, korban yang merupakan anak semata wayang mengalami pelecehan seksual yang dilakukan ayah kandung.

Korban tidak berani bercerita karena selalu diancam.

Pernah ketika SMP korban menolak ajakan pelaku namun korban dibanting.

Terakhir, pelaku melakukan aksi kejinya pada bulan November 2022 ketika korban sedang merawat pelaku yang jatuh kecelakaan.

Saat itu, korban sempat merekam perbuatan pelaku sebagai bukti.

Adrian mengungkapkan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam perkara ini.

Pertama, ibu kandung korban, pacar si korban dan kepala dukuh tempat korban tinggal.

Kesaksian itu didukung dengan alat bukti pendukung berupa visum et repertum, visum psikiatrikum dan rekaman video.

Ketika bukti dianggap cukup, pelaku yang selalu mengelak atas perbuatan keji yang telah dilakukan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kenapa video ini menjadi barang bukti. Jadi si korban ini sudah beberapa kali menyampaikan kepada Ibunya,

"Namun si pelaku selalu membantahnya sehingga si korban ini memilih bagaimana untuk membuktikan perbuatan si pelaku ini.

"Akhirnya si korban atas masukan dari si pacarnya, akhirnya waktu si pelaku berbuat keji kepada korban, dia merekamnya sebagai bukti untuk meyakinkan si Ibu," jelas Adrian.

Pelaku ditangkap pada Kamis (19/10/2023) di rumahnya, dan kini ditahan rutan Polresta Sleman.

Motif pelaku melakukan perbuatan cabul kepada anaknya sendiri karena khilaf.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Sleman, Wildan Solichin sebelumnya memastikan melakukan pendampingan terhadap korban yang mengalami pelecehan seksual ayahnya sendiri.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban.

"Ya, kami melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak telah dan akan melakukan pendampingan korban," katanya.

Sejauh ini kondisi korban dinilai relatif stabil.

Tidak tampak mengalami gangguan kesehatan mental.

"Korban tidak nampak mengalami depresi, bahkan bisa beraktivitas kerja seperti biasa. Jadi tidak di karantina," kata dia.

Kasus Kulon Progo

Seorang pria berinisial SAK (69) dilaporkan ke Polres Kulon Progo lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan.

Adapun korbannya masih berusia anak dan berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD).

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan oleh IP (24), perempuan asal Kapanewon Sentolo.

"Korbannya adalah 4 anak laki-laki dari sebuah SD, rata-rata umurnya masih 11 tahun," kata Novi pada Kamis (26/10/2023).

Menurutnya, aksi dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 11 September 2023 sekitar pukul 09.20 WIB.

Adapun lokasi kejadiannya di sekitar Alun-alun Wates, Kulon Progo.

Keempat pelajar tersebut hendak kembali ke sekolah setelah kegiatan olahraga di Alun-alun Wates dengan berjalan kaki.

Saat itulah mereka bertemu dengan SAK.

"Mereka bertemu di sebuah pangkalan ojek yang berada di wilayah Terbah, Wates," ungkap Novi.

Berdasarkan keterangan dari para korban, SAK tiba-tiba menarik tangan para anak-anak tersebut.

Lalu diletakkan ke bagian kemaluan pelaku.

IP yang kebetulan melihat kejadian itu pun langsung memarahi pelaku.

Meski demikian, ia saat itu belum memutuskan untuk melapor ke pihak berwajib terkait kejadian ini.

Novi mengatakan IP baru melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (25/10/2023) lalu ke aparat kepolisian.

Pasalnya, keempat anak tersebut merasa dilecehkan oleh pelaku.

"Laporannya baru kami terima kemarin siang," ujarnya.


Novi mengatakan SAK sendiri masih belum diamankan. Alasannya, pihaknya masih memproses laporan tersebut lewat penyelidikan lebih lanjut. (Tribunjogja.com/rifalx)

 

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved