Berita Jogja Hari Ini

Soal Skema Contra Flow di Jalan Pasar Kembang,Komisi C DPRD DIY: Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan

Dinas Perhubungan (Dishub) DIY akan melaksanakan uji coba pengaturan lalu lintas dengan skema Contra Flow khusus Bus Trans Jogja yang melintas di Jala

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Lokasi ruas Jalan Pasar Kembang yang akan diberlakukan skema Contra Flow khusus Bus Trans Jogja yang melintas 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY akan melaksanakan uji coba pengaturan lalu lintas dengan skema Contra Flow khusus Bus Trans Jogja yang melintas di Jalan Pasar Kembang menuju Malioboro pada Sabtu (28/10/2023) mendatang.

Contra Flow sendiri adalah sistem pengaturan lalu lintas yang dapat mengubah arah normal arus kendaraan di jalan raya.

Dengan adanya pengaturan lalu lintas tersebut, maka Bus Trans Jogja yang datang dari arah barat menuju kawasan Malioboro diperkenankan melintas melawan arah di sepanjang Jalan Pasar Kembang yang kini menerapkan sistem satu arah.

Nantinya bus akan melintas di sisi utara Jalan Pasar Kembang sejauh sekitar 500 meter.

Baca juga: Bantuan Parpol Senilai Rp7,2 Miliar Segera Disalurkan, Kesbangpol DIY: Dilarang untuk Kampanye

Adapun pelaksanaan uji coba, rencananya akan berlangsung selama tiga bulan ke depan atau hingga Desember 2023 mendatang.

Merespons kebijakan tersebut, anggota Komisi C DPRD DIY, Arif Setiadi meminta Pemda DIY untuk memastikan keselamatan pengguna jalan selama masa uji coba. Terlebih skema contra flow baru pertama kali diimplementasikan di Jogja.

Selain itu bus Trans Jogja akan diizinkan untuk melawan arus lalu lintas sehingga upaya penjagaan di sepanjang Jalan Pasar Kembang perlu diintensifkan selama masa uji coba.

"Uji coba itu perlu diamati betul pada titik tertentu. Harus diamati, harus dievaluasi terutama tentang keselamatan pengguna jalan, kenyamanan, dan kelancaran arus lalu lintas itu diutamakan," jelas Arif.

Dia mengungkapkan, jika giat uji coba ini dianggap berhasil, skema contra flow bisa diterapkan di ruas jalan lain yang memiliki kemiripan karakteristik dengan Jalan Pasar Kembang.

Asalkan skema tersebut benar-benar efektif untuk mengurai kemacetan di suatu wilayah.

"Saya kira uji coba dari Dishub kalau memang berhasil, beberapa lokasi yang mirip bisa dilakukan hal yang sama," katanya.

Selain itu, Dishub DIY juga harus melakukan penertiban terkait keberadaan parkir liar yang biasa muncul di sisi utara Jalan Pasar Kembang.

Karena jika tidak ditertibkan, maka akan mengganggu tahap uji coba lantaran lokasi parkir liar tersebut akan dilintasi Bus Trans Jogja.

"Parkir liar termasuk bagian dari aspek kelancaran lalu lintas, kalau ada parkir liar harus ditertibkan. Pada saatnya nanti harus dilokalisasi ke lokasi parkir yang resmi," ujarnya.

Lebih lanjut, Arif mengapresiasi langkah yang diterapkan Dishub DIY sebagai upaya untuk mengatasi masalah kemacetan lalu lintas di kawasan sumbu filosofi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved