Kasus Pembunuhan Subang

Fakta-fakta yang Sejauh Ini Terungkap dalam Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat semakin menunjukkan titik terang. Ini terjadi setelah munculnya kesaksian Ramdanu alias Danu

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Tribun Jabar
Olah tempat kejadian perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat 

TRIBUNJOGJA.COM, SUBANG - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat semakin menunjukkan titik terang.

Hal ini mulai terungkap setelah Ramdanu, yang merupakan saksi kunci peristiwa itu menyerahkan diri ke polisi, pada Selasa, 17 Oktober 2023 kemarin.

Danu kemudian mengungkapkan rahasia yang sudah ia pendam selama dua tahun sejak peristiwa pembunuhan itu terjadi.

Danu sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menimpa Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) tersebut.

Kemudian, polisi juga sudah menetapkan empat tersangka lain yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan itu.

Ramdanu, saksi yang sempat disebut memiliki akses keluar-masuk dari rumah korban prampasan nyawa di Subang.
Ramdanu, saksi yang sempat disebut memiliki akses keluar-masuk dari rumah korban prampasan nyawa di Subang. (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

Antara lain Yosep, yang merupakan suami serta ayah dari korban.

Selanjutnya Mimin yang merupakan istri muda dari Yosep.

Serta Arighi Reksa Pratama dan Abi yang merupakan anak dari Mimin.

Berdasarkan kesaksiannya kepada polisi, Danu mengaku diminta menemani Yosep ke rumah Tuti yang berada di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Rabu, 18 Agustus 2021 silam.

Yosep kemudian memerintahkan Danu mengambilkan golok dari dalam rumah.

Setelah itu, Danu diminta untuk menunggu di garasi rumah.

Temuan di TKP kasus Subang di awal penemuan mayat Amalia dan Tuti di bagasi Toyota Alphard, Polisi meyakini pelaku perampasan nyawa Amalia dan Tuti merupakan orang dekat.
Temuan di TKP kasus Subang di awal penemuan mayat Amalia dan Tuti di bagasi Toyota Alphard, Polisi meyakini pelaku perampasan nyawa Amalia dan Tuti merupakan orang dekat. (Kolase tribunjabar)

Saat itu, Danu mendengar teriakan dari anak Tuti, yakni Amalia Mustika Ratu.

Danu kemudian masuk ke rumah dan melihat Amalia sedang dianiaya oleh pelaku lainnya dengan cara kepalanya dibenturkan ke dinding.

Meski demikian, polisi belum menjelaskan secara rinci siapa orang yang disebut sebagai pelaku lain tersebut.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, pada Rabu, 18 Oktober kemarin menjelaskan, Yosep hingga saat ini belum mengakui kesaksian dari Danu.

Sementara itu istri muda Yosep, yakni Mimin sebelumnya juga sempat dicurigai terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Namun kala itu Mimin mengelak bahkan sempat bersumpah jika dirinya tak terlibat pembunuhan istri tua dan anak dari suaminya.

Saat diperiksa sebagai saksi di Polres Subang pada 23 Agustus 2021 silam, Mimin mengaku tak tahu menahu perihal kematian Tuti dan Amalia.

Ia juga berkali-kali meyakinkan kuasa hukumnya bahwa dirinya sama sekali tak terlibat pembunuhan itu.

Adapun tuduhan terhadap Mimin muncul karena adanya konflik antara keluarga Yosep, istri tua dan istri mudanya.

Akan tetapi Mimin sempat membantah hubungannya dengan istri pertama Yosep tak harmonis.

Pengakuan ini pun dibantah kakak kandung korban, Lilis Sulastri.

Menurut dia, kondisi rumah tangga Yosep tak harmonis bahkan sejak Amalia masih kecil.

Sementara itu, hingga kini baru 2 tersangka yang ditahan Polda Jabar, yaitu Yosef dan Danu.

Sementara Mimin dan dua anaknya yang juga ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan tak menjelaskan secara rinci alasan tidak ditahannya Mimin dan dua anaknya tersebut.

Menurut dia, hal itu dilakukan karena ada pertimbangan dari penyidik kasus ini. (*/tribun jabar/kompas)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved