Pilpres 2024
Erick Thohir Urus Surat ke PN Jakarta Selatan untuk Daftar Cawapres, Duet dengan Prabowo?
Erick Thohir ternyata sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai syarat jadi cawapres
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Prabowo Subianto hingga saat ini belum memutuskan siapa calon wakil presiden (Cawapres) yang akan mendampinginya di Pilpres 2024.
Namun dari sejumlah nama yang dikait-kaitkan dengan Prabowo, sosok Cawapres Prabowo sudah mengerucut ke 4 nama.
Keempat tokoh itu adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Terus siapa yang akan dipilih oleh Prabowo sebagai cawapres untuk bertarung di Pilpres 2024 melawan pasangan Ganjar-Mahfud, Anies-Cak Imin?
Kandidat kuat sosok cawapres yang akan dipilih oleh Prabowo Subianto nampaknya mulai terlihat.
Dari 4 nama yang disebut bakal menjadi cawapres Prabowo tersebut, Erick Thohir ternyata sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat ini dibuat oleh Erick sebagai salah satu syarat untuk menjadi calon wakil presiden.
Baca juga: Rumah Mahfud MD di Sleman Terpantau Sepi
Baca juga: Puluhan Kepala Desa di Klaten Deklarasi Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Ini Alasannya
Informasi Erick Thohir mengurus surat tidak pernah dipidana itu dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
"Benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Erick Thohir," kata saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023).
"Betul (untuk cawapres)," tegas dia.
Surat itu diurus Erick Thohir jelang dibukanya pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum pada 19 Oktober besok.
Djuyamto menyebut, atas permintaan Erick itu, PN Jakarta Selatan telah menerbitkan surat yang menerangkan bahwa Erick tak pernah dipidana.
Walau demikian, PN Jakarta Selatan tak hanya mengeluarkan surat kepada Erick saja.
PN Jakarta Selatan turut mengeluarkan surat serupa kepada sejumlah politikus.
"Beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana juga dikeluarkan atas nama para pemohon, Ganjar Pranowo, Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar," tutur Djuyamto. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ketua-Umum-PSSI-Erick-Thohir-di-Yogyakarta.jpg)