Rangkuman Pengetahuan Umum
Apa Itu Pencemaran Lingkungan? Berikut Pengertian, Contoh dan Jenisnya
Pencemaran lingkungan (environmental pollution) adalah segala sesuatu termasuk bahan – bahan fisika dan kimia yang dapat mengganggu ekosistem.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM – Pencemaran lingkungan (environmental pollution) adalah segala sesuatu termasuk bahan – bahan fisika dan kimia yang dapat mengganggu ekosistem.
Pencemaran lingkungan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan.
Menurut UU RI No. 23 Tahun 1997 pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain kedalam lingkungan oleh manusia sehingga kualitasnya turun yang menyebabkan lingkungan tidak sesuai peruntukannya.
Di lingkungan terdapat faktor biotik dan abiotik, apabila tidak ada keseimbangan antar keduanya maka tidak ada keseimbangan alam.
Baca juga: Contoh Naskah Pidato Singkat Bertema Tentang Cinta Lingkungan
Pencemaran terjadi akibat kegiatan kumpulan manusia (populasi) dan faktor alam seperti gunung meletus yang menimbulkan abu vulkanik.
Zat-zat yang mencemari lingkungan dan mengganggu kelangsungan hidup organisme hidup disebut polutan, Polutan meliputi bahan kimia, debu, suara, radiasi, dan panas.
Manusia tidak dapat mencegah polusi dari faktor alam, tetapi mereka dapat mencegah polusi dari kegiatan mereka sendiri, seperti limbah rumah tangga, industri, bahan kimia beracun, tumpahan minyak, asap dari pembakaran hutan, limbah minyak dan nuklir.
1. Pencemaran Air
Pencemaran air adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain kedalam air yang menyebabkan air tidak berfungsi sesuai peruntukannya.
Pencemaran air merupakan kondisi air dalam keadaan normal. Ciri – ciri air tercemar : warna, bau dan rasanya berubah; pH kurang dari 7 atau lebih dari 7 (pH air = 7).
Air dapat tercemar oleh komponen – komponen anorganik seperti logam berat yang berasal dari industri : tekstil, pelapisan logam, cat/tinta warna, percetakan, bahan agrokimia dan sebagainya.
Kualitas air menentukan kehidupan di perairan laut dan sungai, apabila perairan tercemar maka keseimbangan ekosistem didalamnya akan terganggu.
Contoh pencemaran limbah yaitu pencemaran raksa di Teluk Minamata, Jepang.
Para nelayan dan penduduk disekitar teluk memakan ikan yang tercemar raksa tersebut sehingga mengalami kerusakan saraf yang dinamakan penyakit Minamata.
Korban yang meninggal akibat penyakit Minamata yaitu lebih dari 80 ribu orang.
2. Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah kondisi udara mengandung senyawa – senyawa kimia atau substansi fisik atau biologi yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, merusak keindahan alam, kenyamanan, properti.
Udara mengandung oksigen yang penting untuk kehidupan organisme.
Di atmosfer bumi, terkandung sekitar 20 persen oksigen yang dibutuhkan semua organisme.
Oksigen berperan dalam pembakaran karbohidrat melalui pernapasan.
Pembakaran juga sering dilakukan di lingkungan pembakaran seperti pembakaran sampah, kayu dan sebagainya.
Hasil samping dari pembakaran adalah karbon (CO2 dan CO) yang dibuang ke udara. CO2 sangat penting untuk tumbuhan dalam proses fotosintesis.
Namun, semakin banyaknya populasi manusia kebutuhan tempat tinggal pun meningkat membuat lahan yang ditumbuhi pepohonan berkurang serta adanya illegal loging (penebangan liar) yang membuat tumbuhan berkurang.
3. Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan alami tanah.
Pencemaran tanah terjadi karena kebocoran limbah atau bahan industri, penggunaan pestisida, kecelakaan kendaraan pengangkut minyak, zat kimia atau limbah, air limbah dari penimbunan sampah dan limbah industri.
Dampak pencemaran tanah : Contohnya kromium dan herbisida merupakan bahan karsinogenik untuk semua organisme.
Timbal berbahaya bagi anak-anak, menyebabkan kerusakan otak dan kerusakan ginjal pada seluruh organisme.
Raksa dan siklodiena menyebabkan kerusakan ginjal. PCB dan siklodiena mengakibatkan kerusakan hati ditandai dengan keracunan.
(MG Putri Amalia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.