Pemilu 2024
Ada Satu Nama Mantan Narapidana Terdaftar dalam DCS Pemilu 2024 di Magelang, Ini Tanggapan KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Wardoyo, menyatakan benar bahwa Sutrisna telah melakukan pelanggaran hukum
Penulis: Taufiq Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ada satu nama bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Magelang yang diketahui berstatus mantan narapidana.
Hingga pertengahan Oktober 2023 ini, namanya masih nangkring dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD setempat dalam Pemilu 2024.
Bacaleg itu adalah Sutrisna dari Partai Gerindra yang masuk dalam daerah pemilihan (dapil) VI.
Diketahui, tindak pidana yang pernah dilakukan Sutrisna adalah penambangan ilegal.
Dalam kasus itu, pembacaan vonis dilakukan Pengadilan Negeri dilaksanakan pada 17 Oktober 2022 silam.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 53/PID.SUS/2022/PN MKD, Sutrisna tercatat 'telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).'
Atas perbuatannya, Sutrisna dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan dan denda Rp37,5 miliar.
Akan tetapi, ada catatan tambahan bahwa, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Wardoyo, menyatakan benar bahwa Sutrisna telah melakukan pelanggaran hukum tindak pidana.
"Setelah kami tanyakan (kepada Sutrisna), yang bersangkutan pernah dihukum. (Dia terlibat kasus) penambangan," ujar Wardoyo, Selasa (17/10/2023).
Perbuatan Sutrisna tersebut disanggahkan atau melanggar Pasal 158 UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dari UU 4/2009.
Dalam beleid ini, ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
KPU Bakal Kaji
Sebelum dinyatakan sebagai daftar calon tetap (DCT) pada November mendatang, KPU Kabupaten Magelang akan mengkaji terkait Sutrisna apakah layak dan dinyatakan memenuhi syarat atau tidak.
"Tentunya, ketika seseorang itu pernah dipidana (dipenjara) lima tahun, maka dia harus ada jeda 5 tahun sejak dia berstatus orang bebas," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemilu-2024.jpg)