Berita Bisnis Terkini

Ribuan IKM DIY Telah Daftar Co Branding untuk Dapat Lisensi Jogjamark hingga Jogjatradition

Pemda DIY membuat merek penyerta untuk meningkatkan daya saing dan melindungi kekayaan intelektual terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha di DIY

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah DIY membuat merek penyerta atau Co Branding untuk meningkatkan daya saing dan melindungi kekayaan intelektual terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha di DIY. 

Melalui Pergub Daerah Istimewa Yogyakarta No.21 Tahun 2017, Pemda DIY membuat Co Branding Jogjamark, 100 persenJogja dan Jogjatradition. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Pedagangan DIY, Syam Arjayanti mengatakan pihaknya akan menilai IKM yang mengajukan lisensi .

Masing-masing Co Branding memiliki kriteria yang berbeda.

Untuk Co Branding Jogjamark, IKM boleh memperoleh bahan baku dari luar DIY, namun proses produksi tetap di DIY.

Baca juga: Sebanyak 29 IKM DIY Mejeng di Gelaran Expo Co Branding 2023 

Sementara untuk 100 persenJogja, bahkan baku hingga proses produksi harus berasal dari DIY. Sedangkan Jogatradition hanya diperuntukkan bagi produk-produk khas DIY, seperti batik, gudeg, dan wingko. 

"Co Branding ini sudah dimulai sejak 2017, dan gratis. Jadi nanti kami yang akan menilai, apakah itu Jogjamark, 100 persenJogja, atau Jogjatradition. Jadi silakan yang ingin punya lisensi Co Branding, langsung datang ke Disperindag DIY," katanya, Rabu (11/10/2023). 

Ia menyebut sudah ada ribuan IKM yang telah mendapat lisensi Co Branding.

Menurut dia, lisensi Co Branding dapat meningkatkan omzet.

Hal itu dibuktikan dengan antusiasme IKM yang mendaftar Co Branding.

Produk yang mendapat lisensi Co Branding pun beragam, mulai dari makanan, fesyen, craft, bahkan cangkul. 

Co Branding juga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk.

Pasalnya sudah mendapat lisensi resmi dari Pemda DIY. 

"Kalau memakai Co Branding kan berarti milik Pemda DIY, konsumen akan lihat itu, dan meningkatkan kepercayaan. Oh ternyata sudah diakui, produknya berkualitas," ujarnya. 

Baca juga: Fasilitasi IKM, Pemkot Yogya Luncurkan Program Satria Harsa PDIN

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved