Berita Jogja Hari Ini

Fasilitasi IKM, Pemkot Yogya Luncurkan Program Satria Harsa PDIN

Satria Harsa PDIN singkatan dari Strategi Kolaborasi Pengelolaan HKI IKM Melalui Agregasi Konsiliasi Fasilitasi Pusat Desain Industri Nasional.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Pemkot Yogya
Pj Wali Kota Singgih Raharjo dan Kepala Dinas PKU Tri Karyadi Riyanto saat menyambangi gedung PDIN Kota Yogya beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM (PKU) Kota Yogyakarta meluncurkan pelayanan bagi pelaku industri, bertajuk Satria Harsa PDIN .

Satria Harsa PDIN sendiri merupakan singkatan dari Strategi Kolaborasi Pengelolaan HKI IKM Melalui Agregasi Konsiliasi Fasilitasi Pusat Desain Industri Nasional.

Kepala Dinas PKU Kota Yogyakarta , Tri Karyadi Riyanto Raharjo, mengatakan, munculnya gagasan ini bermula dari hasil survei yang menunjukkan IKM di Koya Yogyakarta masih memahami Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) hanya sebagai ptoteksi terhadap merek dagang.

Hasil survei terhadap 469 pelaku IKM tersebut menunjukkan, bahwa 205 (77,4 persen) mendaftarkan HKI untuk tujuan proteksi, 61 (23 persen) sebagai syarat mengikuti program pemerintah, serta hanya 48 (18,1 persen) untuk tujuan komersialisasi.

Baca juga: Puluhan Muslimah Enterpreneur Unjuk Gigi dalam Festival Bazar JMP di PDIN Yogya

"Ini menunjukkan, masih banyak pelaku IKM di Kota Yogyakarta yang belum mengetahui potensi dari komersialisasi HKI," katanya, Rabu (27/9/2023).

Berdasar fakta-fakta tersebut, pelayanan Satria Harsa PDIN akan membantu IKM untuk mengoptimalkan potensi dari HKI yang mereka miliki untuk tujuan komersialisasi.

Tidak hanya itu, Satria Harsa PDIN juga mencoba menghadirkan one stop service agency melalui sebuah Intellectual Property Agency (IP Agency). 

"IP Agency sendiri memiliki fungsi untuk mengelola HKI secara menyeluruh, mulai dari kreasi, proteksi, hingga komersialisasi," tandasnya.

Pelayanan Satria Harsa PDIN juga sejalan dengan salah satu isu utama reformasi birokrasi tematik yang didorong oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menpan RB Nomor 3 Tahun 2023, yaitu peningkatan investasi. 

Dengan adanya pengelolaan HKI yang baik dan bernilai komersial, potensi investasi yang masuk ke Kota Yogyakarta untuk pelaku IKM akan semakin meningkat.

Baca juga: Luncurkan Logo Resmi, PDIN Jogja Siap Jadi Pusat Riset dan Pengembangan IKM

"Pada tahap awal pelaksanaan Satria Harsa PDIN , Pemkot melakukan kerjasama dengan Pusat Studi Hak Kekayaan Intelektual, Fakultas Hukum UII," urainya.

Selanjutnya, Pemkot Yogyakarta juga berencana untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk mendukung program pelayanan ini, seperti dari pihak akademisi, industri, pelaku desain, maupun OPD. 

Secara umum, ada tiga aspek layanan yang diberikan Satria Harsa PDIN, yaitu proteksi HKI, dukungan kreasi dan inovasi desain, dan komersialisasi HKI. 

"Layanan Satria Harsa PDIN akan diluncurkan 28 Oktober 2023. Nantinya, layanan ini dapat diakses baik secara daring, maupun secara langsung di Gedung PDIN ," katanya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved