Pilpres 2024

Cak Imin Tunggu Keputusan MK Tentang Batas Usia Capres-Cawapres

Cak Imin menegaskan bahwa pihaknya akan tunduk kepada aturan perundang-undangan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, ditemui usai negunjungi pengasuh Ponpes Daarul Tauhid di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (11/10/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Ketentuan batasan usia minimal 40 tahun bagi calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) menjadi hal yang banyak dibicarakan belakangan ini.

Beberapa pihak telah mencoba meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menurunkan batasan umur minimal 40 tahun itu. 

Usulan tersebut dikabarkan menjadi upaya untuk membuka gerbang Cawapres bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Pihak MK pun diketahui bakal membacakan putusan terkait batas usia Capres-Cawapres pada 16 Oktober 2023 mendatang. 

Baca juga: Cak Imin Kunjungi Ponpes Daarut Tauhid Purworejo, Minta Doa Restu dan Dukungan Kiai Thoifur

Kabar tersebut mendapatkan tanggapan dari Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin.

Ketua Umum PKB itu mengajak masyarakat untuk menunggu apapun keputusan MK.

Sebab, MK lah yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan perkara itu.

"Intinya negara ini adalah negara hukum, jadi perkara itu adalah kewenangan MK. Kami meyakini bahwa hakim-hakim bersifat jujur, bertanggung jawab terhadap aturan, dan bertanggung jawab kepada bangsa dan negara. Itu kita tunggu saja, apapun keputusan hakim memang menjadi kewenangan mereka," ucapnya di sela berkunjung ke Pondok Pesantren Daarul Tauhid, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Purworejo , Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah, Rabu (11/10/2023). 

Lebih lanjut, Cak Imin menegaskan bahwa pihaknya akan tunduk kepada aturan perundang-undangan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Bukan malah tunduk kepada aturan perorangan. 

"Semua sudah ada aturannya," tandasnya.

Baca juga: Cak Imin Tanggapi Batasan Usia Cawapres

Diberitakan sebelumnya bahwa Bacawapres pasangan Anies Baswedan tersebut mengunjungi Ponpes Daarul Tauhid di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Purworejo , Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah, pada Rabu (11/10/3023). 

Dalam agenda itu, Cak Imin meminta doa restu dan dukungan pengasuh pondok yakni KH Muhammad Thoifur Mawardi.

Selain itu, kedatangan Cak Imin juga untuk mengabarkan bahwa ia dan Anies Baswedan akan mendaftarkan sebagai Bacapres-Bacawapres Koalisi Perubahan ke KPU RI pada 19 Oktober 2023 mendatang. 

"Kami sudah nikah siri pada 2 September 2023 lalu saat mendeklarasikan sebagai pasangan (Capres-Cawapres). Dan nikah resminya nanti 19 Oktober 2023 di KPU. Kami minta doa restu dan dukungan, semoga mendapat keberkahan, keselamatan, dan kemenangan," tuturnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved