Berita Bantul Hari Ini

Dinkes Bantul Tanggapi Persoalan Tumpukan Sampah yang Marak Terjadi di Bahu Jalan

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bantul menanggapi maraknya tumpukan sampah liar di bahu-bahu jalan dalam beberapa waktu terakhir. 

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Kepala Dinkes Kabupaten Bantul, Agus Tri Widyantara. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bantul menanggapi maraknya tumpukan sampah liar di bahu-bahu jalan dalam beberapa waktu terakhir. 

Kepala Dinkes Kabupaten Bantul, Agus Tri Widyantara, menyebut tumpukan-tumpukan sampah itu berpotensi menjadi tempat perindukan lalat yang dapat membawa bakteri ke permukiman warga. 

"Makanan yang dihinggapi lalat tersebut akan berbahaya terhadap kesehatan warga karena bakteri yang di bawa lalat yang berasal dari tumpukan-tumpukan sampah itu," kata Agus kepada awak media, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Disperindag DIY Perkirakan Ekspor DIY Meningkat Jelang Nataru

Adapun penyakit yang mudah muncul dari tumpukan sampah tersebut berupa penyakit saluran pencernaan pada manusia, diare hingga muntaber.

Agus juga menyinggung mengenai penanganan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang terdapat di beberapa kalurahan di Kabupaten Bantul

Di mana, penanganan sampah dengan cara dibakar dinilai menjadi permasalahan baru pada kesehatan masyarakat.

"Penanganan sampah di TPST, salah satunya dengan cara dibakar akan menimbulkan asap yang kemudian merambat ke pemukiman warga dan menimbulkan masalah baru berupa gangguan pernapasan," kata Agus. 

"Misal ada yang kena asma atau penyakit lainnya yang disebabkan asap pembakaran sampah di TPST yang ada," jelasnya. 

Apalagi, kata Agus, warga yang mengidap alergi terhadap asap paling rentan terkena penyakit saluran pernapasan. 

Sehingga, diharapkan kepada para pengelola TPST di Kabupaten Bantul untuk tetap mematuhi aturan pengelolaan sampah.

"Kami berharap pengelolaan sampah di TPST di Kabupaten Bantul tetap dilakukan sesuai dengan prosedur atau aturan - aturan yang berlaku yang tidak menimbulkan masalah akibat pembakaran sampah itu," tandas Agus.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved