Pesta Miras Berujung Maut

Satpol PP DIY Kesulitan Kendalikan Peredaran Miras Ilegal, Penindakan Andalkan Laporan dari Warga

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan, instansi yang dipimpinnya mengaku sering melakukan penertiban terkait

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah warga dari beberapa wilayah di DI Yogyakarta dilaporkan meninggal dunia setelah menenggak minuman keras atau miras oplosan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan, instansi yang dipimpinnya mengaku sering melakukan penertiban terkait peredaran minuman keras ilegal maupun Oplosan di wilayah DI Yogyakarta.

Namun dirinya mengaku kesulitan saat hendak melakukan penindakan. Pasalnya aktivitas jual beli miras ilegal dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Baca juga: Soal kasus Kredit Fiktif Bank Jogja, Burza Hotel Yogyakarta Tegaskan HS Bukan GM Sejak 2018

Saat ini pihaknya hanya mengandalkan laporan dari masyarakat untuk melakukan penindakan.

"Kalau kami sering melakukan penertiban Oplosan maupun yang miras tanpa izin cuma kadang-kadang kan kami mencari lokasi kesulitan karena tidak ada laporan," ujar Noviar, Jumat (6/10/2023).

Operasi miras yang dilaksanakan Satpol PP DIY terakhir dilakukan sekitar satu bulan yang lalu.

Berangkat dari laporan warga, petugas membidik sebuah rumah di wilayah Seyegan, Sleman.

Pihaknya mengamankan sekitar 400 botol miras kala itu.

"Kita dapat laporan dari masyarakat lokasinya terus kami langsung ke lokasi. Kalau yang namanya miras itu mereka tidak jual terang-terangan," jelasnya.

Noviar mengungkapkan, larangan berjualan miras tanpa izin diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Sanksi terberatnya adalah denda hingga Rp 50 juta dan kurungan penjara selama 5 bulan.

Dalam waktu dekat, pihaknya belum akan kembali melakukan razia peredaran miras ilegal. Sebab belum ada laporan dari masyarakat. Warga pun diminta aktif melapor juga menemukan praktek jual beli miras ilegal di wilayahnya.

"Kalau ada yang melaporkan akan langsung ditindak. Kami kesulitan mencari lokasi kalau tidak ada laporan," jelasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved