Cara Mudah Bayar Pajak Mobil dan Motor Tahunan Online Perpanjang STNK Online Lewat Gojek

Begini cara bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi Gojek. Antiribet tanpa calo tanpa fotokopi banyak dokumen.

DOK. GoJek
Cara Mudah Bayar Pajak Mobil dan Motor Tahunan Online Perpanjang STNK Online Lewat Gojek 

TRIBUNJOGJA.COM - Tahukah Anda, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan sudah bisa dilakukan secara online?

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga sudah menerapkan bayar PKB online untuk mobil dan motor.

Mengutip informasi dari Instagram Samsat Kabupaten Bantul @samsatbantul, ada empat aplikasi yang bisa dimanfaatkan untuk membayar pajak kendaraan tahunan.

Keempat aplikasi tersebut adalah : 

1. SIGNAL (aplikasi dari Korlantas Polri)
2. BPD DIY MOBILE (m-banking BPD DIY)
3. GoTagihan (dari aplikasi Gojek)
4. JogjaKita

Berikut informasi cara bayar pajak kendaraan online atau cara perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) online lewat aplikasi Gojek.

Cara Bayar PKB Online Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi Gojek

Cara Bayar PKB Online Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi Gojek
Cara Bayar PKB Online Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi Gojek (DOK. GoJek)

1. Buka aplikasi Gojek di handphone Anda

Catatan : Jika belum memiliki akun, silakan mendaftar terlebih dahulu. Jika sudah punya akun, silakan log in atau masuk terlebih dahulu.

2. Pilih layanan “Go Tagihan” 

3. Gulir atau scroll ke bawah, sampai menemukan “Layanan Pemerintah”

Cara Bayar PKB Online Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi Gojek
Cara Bayar PKB Online Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi Gojek (Tangkapan Layar Aplikasi Gojek)

4. Pilih layanan “PKB”

5. Pilih "PKB DI Yogyakarta"

Cara Bayar PKB Online Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi Gojek
Cara Bayar PKB Online Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi Gojek (Tangkapan Layar Aplikasi Gojek)

6. Masukkan nomor polisi (nopol) kendaraan Anda secara lengkap, menggunakan huruf kapital, dan tanpa spasi.

Contoh : AB1111AB, AB2222AB, AB3333AB, dan seterusnya.

7. Klik “Lanjutkan”. Selanjutnya, tagihan PKB tahunan Anda akan muncul.

8. Lakukan pembayaran menggunakan GoPay, transfer bank, atau metode pembayaran lainnya.

9. Simpan bukti pembayaran.

Jika pembayaran sudah berhasil, ANda akan mendapat pemberitahuan dan bukti pembayaran.

Silakan screenshot atau buat tangkapan layar dari bukti pembayaran tersebut.

Anda juga bisa kirimkan bukti pembayaran via e-mail jika ingin mencetak bukti pembayaran.

Ambil STNK Baru di Samsat Terdekat

Iptu Wartono saat menunjukkan bukti bahwa biaya pengesahan STNK tahunan sekarang Rp 0. Nampak pula perbedaan signifikan antar dua STNK tersebut, Kamis (15/3/2018).
Iptu Wartono saat menunjukkan bukti bahwa biaya pengesahan STNK tahunan sekarang Rp 0. Nampak pula perbedaan signifikan antar dua STNK tersebut, Kamis (15/3/2018). (TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida)

Setelah membayar PKB online via Gojek, simpan bukti pembayaran Anda, kemudian datang ke Samsat terdekat.

Anda bisa datang ke Samsat mana saja di seluruh DIY, baik itu Samsat Kota Yogyakarta, Samsat Bantul, Samsat Sleman, Samsat Gunungkidul, maupun Samsat Kulon Progo.

Silakan datang ke Samsat maksimal 14 hari setelah melakukan pembayaran online.

Dokumen yang perlu dibawa untuk mengambil STNK baru di Samsat, yaitu : 

  • KTP Asli
  • STNK Asli
  • Bukti Pembayaran

Anda tidak perlu bawa fotokopi dokumen. Cukup tunjukkan bukti pembayaran dari HP Anda.

Selanjutnya, petugas akan mencetak STNK baru Anda.

Tidak ada lagi tambahan biaya yang harus dibayar. 

Tagihan yang dibayarkan secara online sudah memuat PKB, sumbangan wajib (SW) Jasa Raharja, dan biaya administrasi.

Itulah cara mudah membayar pajak tahunan kendaraan lewat Gojek.

Info lebih lanjut, Anda bisa pantau media sosial Instagram Samsat di DIY atau menghubungi kontak Samsat via telepon maupun WhatsApp (WA) berikut ini : 

Samsat Kabupaten Bantul
Instagram : @samsatbantul 
WA : 082135456392 
Telepon : (0274) 367483

Samsat Kota Yogyakarta
Instagram : @samsatjogjakarta 
WA : 08112579090 
Telepon : (0274) 562936
Email : samsatkotayogyakarta@gmail.com

Samsat Kabupaten Sleman
Instagram : @samsatsleman 
WA : 085257782930 
Telepon : 08001503999 (Bebas Pulsa)

Samsat Gunungkidul
Instagram : @samsat_gunungkidul 
WA : 082237681515
Telepon : (0274) 391209

Samsat Kulon Progo
Instagram : @samsat_kulonprogo 
WA : 082243866668
Telepon : (0274) 773166

Baca juga: Urus SIM dan Perpanjang STNK Lima Tahunan di DIY Bisa Lewat Bus Samsat Keliling

Baca juga: INFO Bimbel Bimsalabim Polres Bantul, Les Gratis Agar Lolos Ujian SIM, Catat Jadwal dan Lokasinya

(Tribunjogja.com/ANR)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved